Berita Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Kepolisian Resort Aceh Jaya mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya

Editor: bakri

CALANG - Kepolisian Resort Aceh Jaya mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, beberapa hari yang lalu.

Penyitaan ini dilakukan karena para tersangka diduga melakukan aktivitas di tambang secara ilegal.

Informasi ini disampaikan Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono didampingi Kasatreskrim Ipda Rahmat dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Media Center Mapolres setempat, Selasa (28/6/2022) AKBP Yudi Wiyono menjelaskan, alat berat jenis ekskavator atau mesin pengeruk itu diamankan lantaran diduga menjadi alat yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal atau illegal mining di kawasan Aceh Jaya.

"Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal," jelasnya.

Operasi penangkapan itu dilakukan beberapa hari lalu.

Selain mengamankan satu unit alat berat tersebut, pihak kepolisian, lanjut AKBP Yudi Wiyono, juga turut mengamankan satu orang terduga pelaku illegal mining.

Terduga pelaku yang berinisial S (45) tercatat sebagai warga Desa Babah Dua, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, yang diduga merupakan pemilik alat berat.

Ia mengungkapkan bahwa lokasi tersebut beroperasi tanpa izin atau ilegal yang diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada galian C, atau pengambilan material sertu yang ilegal.

Baca juga: Dewan Sorot Aktivitas Tambang Ilegal di Samping Pekarangan Puskesmas Kajeung Aceh Barat

Baca juga: Briptu HSB Jadi Tersangka Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak, Pakai Baju Tahanan No 23

Setelah dilakukan penyelidikan, dipastikan lokasi tersebut tidak memiliki izin dan baru beroperasi selama 14 hari kerja.

Dalam masa operasional lokasi ilegal tersebut, sebanyak 269 truk material sudah berhasil diambil dan dijual kepada sejumlah pihak.

"Terkait keuntungan, terduga pelaku sudah mendapatkan uang sebanyak 53 juta rupiah lebih dari 14 hari beroperasi," tungkasnya.

Pihak kepolisian mendapatkan data sementara ini di buku catatan para tersangka.

"Data itu kita dapatkan di buku catatan penjualan material yang dimiliki terduga pelaku," kata Kapolres AKBP Yudi Wiyono.

Saat ini barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku sendiri dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliarr. (rb)

Baca juga: Anggota Komisi II DPRA Minta Tambang Ilegal & Galian C di Agara dan Galus Ditutup

Baca juga: GeRAK Aceh Barat Dukung Penertiban Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved