Sederat Fakta Sidang Adam Deni, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pegiat media sosial Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. 

Menurut Adam Deni, putusan tersebut masih sesuai dengan pesanan Ahmad Sahroni.

Pihak Adam Deni selanjutnya akan melakukan banding atas vonis tersebut.

5. Adam Deni Ingatkan Ahmad Sahroni

Sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Adam Deni sempat menyampaikan sebuah pesan untuk Ahmad Sahroni.

"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan gubernur DKI," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Diketahui berbagai persidangan, Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni sebagai wujud membongkar dugaan korupsi politisi Partai Nasdem itu.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda Sahroni dari Dwita yang bernilai ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Dwita meminta Adam mengunggah dokumen itu melalui akun Instagram @adamdenigrk.

6. Ancam Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Selain itu, pria berusia 26 tahun tersebut berniat melaporkan para penyidik di kasusnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," katanya.

"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," sambungnya.

7. Dakwaan JPU

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

 
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved