Sederat Fakta Sidang Adam Deni, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pegiat media sosial Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. 

2. 5 poin yang meringankan

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim meringankan vonis Adam Deni dan Ni Made Dwita dari yang awalnya dituntut 8 tahun penjara.

Sebelum pembacaan amar putusan, majelis hakim merinci lima poin yang meringankan hukuman kedua terdakwa.

 
Kelima poin tersebut adalah perilaku sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, alasan tulang punggung keluarga, dan sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.

3. Adam Deni Banding


Adam Deni langsung mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebab, Adam Deni merasa hukumannya masih cukup tinggi apabila dibandingkan dengan para koruptor.

Ia juga mencurigai adanya permainan di PN Jakarta Utara dengan Ahmad Sahroni.

3. Adam Deni mengaku Dibungkam

Adam Deni mengklaim harga yang harus dibayar oleh Ahmad Sahroni untuk membungkamnya cukup mahal.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" kata Adam Deni usai sidang.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya berapi-api.

Baca juga: Sosok Pesuruh Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan Orang Kuat

4. Adam Deni Tak kecewa


Adam Deni tak kecewa dengan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved