Sederat Fakta Sidang Adam Deni, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pegiat media sosial Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. 

SERAMBINEWS.COM -  Pegiat media sosial Adam Deni akhirnya menjalani sidang vonis atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Ada sejumlah fakta menarik terhadap vonis Adam Deni yang dibacakan hakim dalam sidang pamungkas kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman 8 tahun penjara.

Vonis serupa dijatuhkan kepada rekan Adam Deni, Ni Made Dwita.

Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga didenda uang sebesar Rp 1 miliar.

 

Berikut sejumlah fakta terkait sidang vonis Adam Deni yang dihimpun Serambinews.com dari TribunNetwork: 

1. Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Rudi Kindarto selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Adam Deni dan Ni Made Dwita dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pihak pemiliknya.

"Kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun," kata majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Sementara untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau jika tidak diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

"Denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan masing-masing selama lima bulan.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan yakni Pasal Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Adam Deni Menangis hingga Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

2. 5 poin yang meringankan

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim meringankan vonis Adam Deni dan Ni Made Dwita dari yang awalnya dituntut 8 tahun penjara.

Sebelum pembacaan amar putusan, majelis hakim merinci lima poin yang meringankan hukuman kedua terdakwa.

 
Kelima poin tersebut adalah perilaku sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, alasan tulang punggung keluarga, dan sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.

3. Adam Deni Banding


Adam Deni langsung mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebab, Adam Deni merasa hukumannya masih cukup tinggi apabila dibandingkan dengan para koruptor.

Ia juga mencurigai adanya permainan di PN Jakarta Utara dengan Ahmad Sahroni.

3. Adam Deni mengaku Dibungkam

Adam Deni mengklaim harga yang harus dibayar oleh Ahmad Sahroni untuk membungkamnya cukup mahal.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" kata Adam Deni usai sidang.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya berapi-api.

Baca juga: Sosok Pesuruh Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan Orang Kuat

4. Adam Deni Tak kecewa


Adam Deni tak kecewa dengan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Adam Deni, putusan tersebut masih sesuai dengan pesanan Ahmad Sahroni.

Pihak Adam Deni selanjutnya akan melakukan banding atas vonis tersebut.

5. Adam Deni Ingatkan Ahmad Sahroni

Sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Adam Deni sempat menyampaikan sebuah pesan untuk Ahmad Sahroni.

"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan gubernur DKI," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Diketahui berbagai persidangan, Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni sebagai wujud membongkar dugaan korupsi politisi Partai Nasdem itu.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda Sahroni dari Dwita yang bernilai ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Dwita meminta Adam mengunggah dokumen itu melalui akun Instagram @adamdenigrk.

6. Ancam Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Selain itu, pria berusia 26 tahun tersebut berniat melaporkan para penyidik di kasusnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," katanya.

"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," sambungnya.

7. Dakwaan JPU

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

 
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

8. Unggahan di Medsos Berujung Penjara

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas dugaan telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai.

Pihak Ahmad Sahroni memaafkan, tetapi ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan. ( Kompas.com/ Tribunnews.com/ TribunNetwork )

Baca juga: Komisi III Undang Pakar Medis Aceh Bahas Ganja dalam RDP, Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa

Baca juga: Fraksi Gerindra: Utang Pemko Akibat Perwal APBK-P

Baca juga: Kunker Barat Selatan, Sekda Aceh Pantau Kondisi Sekolah dan Pos Pengamanan Hutan

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved