Berita Aceh Tengah

Diminta Tolong Setor ke Bank, Adik Kandung Tega Larikan Sepmor & Uang Milik Abangnya Rp 74 Juta

Padahal, abang kandung sangat mempercayai adiknya sehingga tanpa rasa curiga mempercayai adiknya untuk menyetor uang sebesar Rp 74 juta di BSI.

Penulis: Romadani | Editor: Saifullah
For: Serambinews.com
Polres Aceh Tengah menerbitkan DPO terhadap tersangka MRF yang diduga melarikan uang tunai dan sepeda motor milik abang kandungnya, warga Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Tersangka MRF (33), tega melarikan uang dan sepeda motor milik abang kandungnya sendiri, warga Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Padahal, abang kandung sangat mempercayai adiknya sehingga tanpa rasa curiga mempercayai adiknya untuk menyetor uang sebesar Rp 74 juta di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan Nomor: LPB/68/VI/2022/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 22 Juni 2022.

"Korban telah melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. Terlapor merupakan adik kandung sendiri," kata Ibrahim.

Peristiwa itu berawal pada Rabu (22/6/2022) pekan lalu sekira pukul 09.00 WIB, korban sedang bersama istrinya berada di rumah mereka di Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah

Selanjutnya, korban meminta tolong kepada tersangka agar memasukkan uang ke rekening milik korban di BSI di Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, senilai Rp 74.000.000.

Baca juga: Nyaris Diamuk Warga, Tim URC Polres Lhokseumawe Amankan Pria Diduga Lakukan Penipuan

Kemudian, tersangka MRF berangkat menggunakan 1 satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Dua jam setelahnya, tersangka menghubungi istri korban dengan fasilitas video call.

Dalam video call tersebut, saat itu pelaku mengatakan bahwa masih menunggu antrian dan memperlihatkan bahwa tersangka sedang berada di BSI.

Sekira pukul 12.00 WIB, istri korban melihat uang senilai Rp 74.000.000, belum masuk ke rekening miliknya.

Korban pun selanjutnya menelepon tersangka, namun tidak diangkat.

Tidak lama kemudian, korban mencari pelaku di bank, tapi tersangka tidak ditemukan di bank tersebut.

Baca juga: Haji Uma Maafkan Pelaku Penipuan yang Catut Namanya di Polres Langsa

Lalu, korban bersama istrinya pergi untuk mencari keberadaan tersangka MRF dan lagi-lagi tidak berhasil ditemukan.

“Sampai saat ini, handphone tersangka tidak aktif lagi,” beber Kasat Reskrim.

Uang dan barang milik korban yang dibawa tersangka adalah uang senilai Rp 74.000.000, dan satu unit sepeda motor.

Yakni Honda Scoopy Nopol BL 4559 KAF, Merk Honda, Type F1C02N28L0 A/T, Model Solo, tahun pembuatan 2017, Warna Coklat Hitam, No. Rangka MH1JM3110HK320091, No. Mesin JM31E1323318.

Saat ini, Kasat  Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Ibrahim sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terharap pelaku.

 Kasat Reskrim meminta agar tersangka menyerahkan diri.

Baca juga: Korban Penipuan Medina Zein Bermunculan, Sang Ayah Sebut Kondisi Putrinya Sangat Kritis di RSJ

"Kami minta tersangka untuk kembali ke rumah abangnya serta mengembalikan uang dan barang yang dibawanya," jelas Iptu Ibrahim, Kamis (30/6/2022).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved