MPU Aceh Ingatkan Kaum Pria yang Suka Pakai Celana Pendek di Tempat Umum: Bertentangan Hukum Islam
Menurutnya, hal tersebut selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, juga bertentangan dengan adat Aceh.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Kami berharap kepada masyarakat untuk mengindahkan nilai-nilai keagamaan dalam hal menutup aurat dan menjaga nilai-nilai agama dalam berpakaian," tuturnya.
Kepada Pemerintah Aceh dan pihak terkait, Tgk Faisal juga berharap agar menertibkan dan melakukan penindakan terhadap pelaku yang melanggar syariat, khususnya dalam hal berpakaian.
Baik saat berolahraga maupun di luar kegiatan olahraga seperti di warung kopi atau dimuka umum lainnya, karena hukumnya haram.
"Kalau dulu orang tidak ada lagi memakai celana pendek di warkop, sekarang celana pendek sudah biasa di warkop, di jalan, di arena olahraga," sebut Tgk Faisal.
Baca juga: Pria Aceh Banyak Bercelana Pendek Dimuka Umum, MPU Aceh: Hukumnya Haram
Menurutnya, fenomena cara berpakaian yang tak lagi sesuai dengan syariat ini sudah merambah ke seluruh Aceh.
Prilaku ini, imbuhnya, sudah 'mewabah' sejak setahun terakhir, pasca bebas Covid-19.
"Fenomena ini sudah keterlaluan, baik orang tua, anak muda, wanita dan pria, kebanyakan mereka melakukan pelanggaran dalam berpakaian," pungkas Tgk Faisal. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Masrizal Bin Zairi)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI