Pembunuh Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Mati, Dua Kali Rudapaksa Korban saat Pingsan

Di saat korban pingsan, pelaku membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban dan kemudian merudapaksa korban.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
Polisi tangkap Fajar Sidik (19) pelaku pembunuhan dan rudapaksa ASS (14) Siswi SMP di Langkat 

Setiba di lokasi, pelaku merayu korban dan bercumbu namun ketika ia hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir pelaku.

"Saya memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan batu dan dia (korban) pingsan," ujar pelaku Fajar.

Di saat korban pingsan, pelaku membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban dan kemudian merudapaksa korban.

"Dia (Korban) kemudian sadar saya menenangkannya dan saya mengatakan kepadanya jika saya sudah menembak dalam atau mengeluarkan sperma di dalam alat kelaminnya. Dia pun menangis saya berusaha menenangkannya lagi," ujar Fajar.

Takut diberitahukan kepada orangtua korban, pelaku pun kembali memukul korban dengan batu hingga tewas dan kembali merudapaksa korban lagi.

"Dua kali saya merudapaksanya," ujar Fajar.

Sementara itu barang bukti yang diamankan pada saat kejadian yaitu sepatu korban, celana dalam korban, sandal pelaku, ikat rambut korban, celana pelaku, kaos kaki korban, pakaian dalam korban, celana pelaku, singlet yang digunakan korban, dan batu yang digunakan pelaku untuk membunuh korban yang ditemukan dilokasi kejadian.

 

Kronologi Pelaku Ditangkap 

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno menjelaskan pelaku ditangkap di tempatnya bekerja, pada Senin (27/6/2022) kemarin.

"Awalnya petugas mengumpulkan keterangan dari pada saksi dan mengetahui ciri - ciri pelaku. Lalu, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Joko kepada tribun-medan, Selasa (28/6/2022).

Polisi menangkap pelaku di bengkel tempatnya bekerja. 

"Saat itu pelaku sedang bekerja dan langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," sebutnya.

Joko menambahkan, usai pelaku ditangkap kemudian petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni, pecahan batu yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban, sepatu sekolah, pakaian dalam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved