Breaking News

Pembunuh Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Mati, Dua Kali Rudapaksa Korban saat Pingsan

Di saat korban pingsan, pelaku membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban dan kemudian merudapaksa korban.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
Polisi tangkap Fajar Sidik (19) pelaku pembunuhan dan rudapaksa ASS (14) Siswi SMP di Langkat 

Sontak, fakta ini membuat keluarga begitu sedih.

Adapun yang menguatkan bahwa jenazah siswi SMP di semak-semak itu adalah ASS dari barang yang dipakainya.

Di jari ASS disebut ada cincin karet pemberian sang bunda.

Bahkan, pihak keluarga mengenali pakaian yang digunakan ASS sebelum dinyatakan hilang.

Kronologi Penemuan Jasad Korban

 

Korban diketahui berinisial ASS (14) warga Jalan Besitang, Kabupaten Langkat.

Ia ditemukan meninggal dunia di Komplek Sanggar Pramuka PT Pertamina Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat pada Selasa (21/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Kabar yang diterima Tribun-medan.com menyebutkan, bahwa jenazah ASS pertama kali ditemukan dua orang pengembala lembu.

Keduanya adalah Ruslan (40) dan Jefri (35).

Sebelum jenazah ASS ditemukan, Ruslan sempat mencium bau busuk di sekitar semak-semak, tempat saksi memberi makan lembunya.

Ruslan yang merasa penasaran, kemudian mendekati semak-semak sumber bau.

Begitu dicek, alangkah kagetnya Ruslan menemukan jenazah berpakaian SMP.

Ruslan dan Jefri kemudian melapor pada aparat desa, dan diteruskan pada Polsek Pangkalan Brandan.

Baca juga: Bikin Ngakak! Begini Cara Emak-emak Hindari Kamera ETLE, Tutup Plat Motor dengan Celana Dalam

Baca juga: Pendeta Ditembak OTK di Deliserdang Berhasil Operasi Pengangkatan Peluru, Kondisinya Makin Membaik

Baca juga: VIDEO Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kali Pesangrahan Ternyata Masih Berusia 18 tahun

TribunMedan: PELAKU Pembunuhan Siswi SMP di Langkat Ngaku Tidak Pacaran, Ini Motif Utamanya Bunuh Korban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved