Berita Politik

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Reposisi Anggota Banggar dan Banmus

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mereposisi anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRA yaitu anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah

Editor: bakri
Dok Humas
Rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar terhadap Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021 di Gedung Utama DPRA, Kamis (30/6/2022). 

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mereposisi anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRA yaitu anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah (Banmus).

Pengumuman reposisi anggota AKD tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya seusai membuka rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar terhadap Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021 di Gedung Utama DPRA, Kamis (30/6/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya didampingi dua wakil ketua Dalimi dan Hendra Budian turut dihadir Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Reposisi AKD tersebut dilakukan berdasarkan usulan fraksi-fraksi di DPRA.

Seperti Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui surat bernomor 22/FPAN/DPRA/VI/2022 menetapkan Tezar Azwar untuk duduk sebagai anggota Banggar menggantikan Mukhlis Zulkifli ST.

Selanjutnya, Fraksi PKB/PDA bernomor 70/FPKBPDA/DPRA/VI/2022 menetapkan H Azhar MJ Romen untuk duduk sebagai anggota Banggar menggantikan Ridwan Abubakar SPdI alias Nek Tu.

Fraksi PKB/PDA juga menetapkan Salihin SH untuk duduk sebagai anggota Banggar menggantikan H Wahyu Wahab Usman dan menetapkan M Ridwan untuk duduk sebagai anggota Banmus menggantikan H Azhar MJ Romen.

Baca juga: Fraksi PKB-PDA DPRA Reposisi Komposisi, Azhar MJ Roment Jabat Ketua

Baca juga: Badan Anggaran DPRA Singgung Kemiskinan, Gubernur Sebut Sudah Menurun

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri juga menyampaikan penetapan Nora Indah Nita SE dan Edi Kamal Amd Kep dari Fraksi Demokrat sebagai anggota Banggar menggantikan Ir Alaidin Abu Abbas MM dan H Teuku Sama Indra, SH berdasarkan surat dari Fraksi Demokrat Nomor 27/FDemokrat/DPRA/IV/2022.

Perombakan AKD juga dilakukan Fraksi Gerindra melalui surat Nomor 013/FGerindra/VI/2022.

Di dalam surat tersebut, Fraksi Gerindra menetapkan H Ridwan Yunus SH untuk duduk sebagai anggota Banggar menggantikan almarhum H Jauhari Amin, SH MH yang meninggal pada Senin, 6 Juni 2022 lalu di RS Columbia Medan, Sumatera Utara.

Di sidang tersebut, Ketua DPRA turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya H Jauhari Amin.(mas)

Baca juga: Aceh Masih Termiskin di Sumatera dan Keenam di Indonesia, Banggar DPRA Sorot Kinerja Pemerintah Aceh

Baca juga: Anggota DPRA Tanggapi Usul Aceh Jadi Satu-satunya Embarkasi di Indonesia, Asrizal: Perlu Didukung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved