Berita Banda Aceh

Nasib Pilu Gadis 15 Tahun Hamil 2 Bulan, Berulang Kali Disetubuhi Pemuda Kenalannya di Banda Aceh

Bunga kini harus menanggung malu karena sedang hamil dua bulan akibat dirudapaksa berulang kali oleh pemuda kenalannya tersebut.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS (19) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (30/6/2022) pagi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili Bunga (15). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nasib pilu menimpa gadis remaja berusia (15) tahun sebut saja namanya Bunga yang jadi korban rudapaksa di Banda Aceh.

Bunga kini harus menanggung malu karena sedang hamil dua bulan akibat dirudapaksa berulang kali oleh pemuda kenalannya tersebut.

Pelaku berinisial MS (19) tega menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berulang kali hingga korban hamil.

MS yang bekerja sebagai buruh merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Sementara korban merupakan warga Banda Aceh berstatus siswi di salah satu sekolah di Banda Aceh.

Pelaku melapiaskan nafsu bejadnya di ruko tempatnya bekerja dan di rumah korban di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Korban sempat melawan dan menangis, namun korban tak berdaya di bawah ancaman pelaku.

Akibat aksi bejatnya menghamili anak di bawah umur, kini pelaku MS sudah diringkus polisi.

Baca juga: Pembunuh Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Mati, Dua Kali Rudapaksa Korban saat Pingsan

Dikutip Serambinews.com dari Tribratanewsrestabandaaceh, MS diringkus Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Kamis (30/6/2022) pagi.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili Bunga (15) bukan nama sebenarnya yang masih di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara pelaku memiliki kedekatan.

Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya.

“Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” terang Kompol Ryan.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya pertama kali peristiwa miris itu dialami korban pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya Bunga, terjadi di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng.

Baca juga: Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved