Berita Banda Aceh

Nasib Pilu Gadis 15 Tahun Hamil 2 Bulan, Berulang Kali Disetubuhi Pemuda Kenalannya di Banda Aceh

Bunga kini harus menanggung malu karena sedang hamil dua bulan akibat dirudapaksa berulang kali oleh pemuda kenalannya tersebut.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS (19) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (30/6/2022) pagi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili Bunga (15). 

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini mengungkapkan pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut.

Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan pelaku.

“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya” kata Kompol M Ryan Citra.

“ Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim mengutip keterangan korban.

Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Segera Dieksekusi, Jalani Hukuman di Penjara

Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tua Bunga.

Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan secara sangat hati-hati pada yang terjadi dengan diri korban.

Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuan Bunga yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali.

Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban Bunga tengah hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu.

Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka MS.

Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

 Berbekal informasi itu akhirnya personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus tersangka MS.

Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap atas apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/ Faisal Zamzami )

Baca juga: Anak Angkat tak Diketahui Nama Bapaknya, Begini Penjelasan UAS soal Sebutan Bin/Binti saat Berkurban

Baca juga: Kanselir Jerman: Rusia Kembali Menjadi Ancaman Bagi Eropa dan NATO

Baca juga: Arab Saudi Berusaha Kurangi Limbah Makanan Rumah Tangga, Kucurkan Anggaran Rp 160 Triliun

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved