Berita Banda Aceh
Nasib Pilu Gadis 15 Tahun Hamil 2 Bulan, Berulang Kali Disetubuhi Pemuda Kenalannya di Banda Aceh
Bunga kini harus menanggung malu karena sedang hamil dua bulan akibat dirudapaksa berulang kali oleh pemuda kenalannya tersebut.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nasib pilu menimpa gadis remaja berusia (15) tahun sebut saja namanya Bunga yang jadi korban rudapaksa di Banda Aceh.
Bunga kini harus menanggung malu karena sedang hamil dua bulan akibat dirudapaksa berulang kali oleh pemuda kenalannya tersebut.
Pelaku berinisial MS (19) tega menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berulang kali hingga korban hamil.
MS yang bekerja sebagai buruh merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Sementara korban merupakan warga Banda Aceh berstatus siswi di salah satu sekolah di Banda Aceh.
Pelaku melapiaskan nafsu bejadnya di ruko tempatnya bekerja dan di rumah korban di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Korban sempat melawan dan menangis, namun korban tak berdaya di bawah ancaman pelaku.
Akibat aksi bejatnya menghamili anak di bawah umur, kini pelaku MS sudah diringkus polisi.
Baca juga: Pembunuh Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Mati, Dua Kali Rudapaksa Korban saat Pingsan
Dikutip Serambinews.com dari Tribratanewsrestabandaaceh, MS diringkus Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Kamis (30/6/2022) pagi.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili Bunga (15) bukan nama sebenarnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara pelaku memiliki kedekatan.
Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya.
“Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” terang Kompol Ryan.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya pertama kali peristiwa miris itu dialami korban pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya Bunga, terjadi di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng.
Baca juga: Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini mengungkapkan pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut.
Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan pelaku.
“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya” kata Kompol M Ryan Citra.
“ Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim mengutip keterangan korban.
Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Segera Dieksekusi, Jalani Hukuman di Penjara
Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tua Bunga.
Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan secara sangat hati-hati pada yang terjadi dengan diri korban.
Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuan Bunga yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali.
Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban Bunga tengah hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu.
Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka MS.
Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Berbekal informasi itu akhirnya personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus tersangka MS.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap atas apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/ Faisal Zamzami )
Baca juga: Anak Angkat tak Diketahui Nama Bapaknya, Begini Penjelasan UAS soal Sebutan Bin/Binti saat Berkurban
Baca juga: Kanselir Jerman: Rusia Kembali Menjadi Ancaman Bagi Eropa dan NATO
Baca juga: Arab Saudi Berusaha Kurangi Limbah Makanan Rumah Tangga, Kucurkan Anggaran Rp 160 Triliun