Berita Lhokseumawe

Pemko Belum Miliki Perwal Tapal Batas, Pembentukan Kecamatan Kandang Makmur

Pembentukan Kecamatan Kandang Makmur yang merupakan kecamatan baru di Kota Lhokseumawe masih terkendala

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP. 

LHOKSEUMAWE - Pembentukan Kecamatan Kandang Makmur yang merupakan kecamatan baru di Kota Lhokseumawe masih terkendala.

Sebab, masih ada berkas belum dilengkapi yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe terkait tapal batas.

Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP kepada Serambi, Kamis (30/6/2022), menjelaskan, setelah raqan tersebut disahkan, pihaknya langsung menyurati Gubernur Aceh untuk mendapatkan persetujuan.

“Selanjutnya, Gubernur Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan terkait pembentukan Kecamatan Kandang Makmur,” ungkapnya.

Namun, sebut Rifyalsyah, saat pemeriksaan berkas pengusulan pembentukan Kecamatan Kandang Makmur, ternyata masih ada yang harus dilengkapi.

Berkas itu berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tapal batas untuk setiap gampong yang ada dalam wilayah kecamatan tersebut.

Jadi, menurut Muhammad Rifyalsyah, setelah mendapatkan arahan tersebut, Pemko langsung mempersiapkan tapal batas untuk setiap gampong dalam wilayah Kecamatan Kandang Makmur.

"Dari 13 gampong yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kandang Makmur, kami harus mempersiapkan 42 segemen tapal batas," tegasnya.

Diakuinya, untuk penetapan tapal batas untuk setiap gampong, Pemko membutuhkan waktu panjang.

Baca juga: Tapal Batas Kampus II USK Rampung 80 Persen

Baca juga: Protes SK Gubernur, Reje Kampung Rikit Musara dan Tim Penyelesaian Tapal Batas Temui Mensesneg & DPR

Sehingga, baru pada Februari 2022 lalu, pihaknya bisa merampungkan berkas tapal batas pembentukan kecamatan baru itu.

“Setelah itu, lalu dikirirm ke Biro Hukum Provinsi Aceh.

Proses evaluasi hingga fasilitasi terkait tapal batas sudah selesai.

Kini tinggal finalisasi saja di Biro Hukum Pemerintah Aceh," kata Muhammad Rifyalsyah.

Langkah lanjutan setelah itu, jelas Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, akan dikeluarkan Perwal tentang tapal batas guna dibawa ke Mendgari.

"Kita targetkan tahun ini sudah tuntas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved