Tapal Batas Kampus II USK Rampung 80 Persen

Universitas Syiah Kuala (USK) bersama BPKH, DLHK, dan surveyor meninjau tapal batas kampus II USK pada sejumlah titik

Editor: bakri
FOTO HUMAS USK
Tim Pemantapan Tapal Batas kampus II USK meninjau sejumlah titik tapal batas di Aceh Besar, Rabu (8/12/2021). 

BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) bersama BPKH, DLHK, dan surveyor meninjau tapal batas kampus II USK pada sejumlah titik yang ada di Aceh Besar, Rabu (8/12/2021).

Wakil Rektor II USK, Dr Ir Agussabti MSi mengatakan, tapal batas kampus II USK sudah mencapai 80 persen.

"Sejauh ini, tapal batas sudah mencapai 80 persen.

Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan bisa mencapai 100 persen," kata Agussabti.

USK saat ini berburu dengan waktu, karena sebelum tahun 2021 berakhir, tapal batas kampus II harus sudah selesai.

Ini menjadi syarat penting untuk pelepasan kawasan hutan.

Secara umum, tim sudah bergerak cekatan agar di sisa waktu yang ada, tapal batas tersebut rampung 100 persen.

"Insya Allah, kalau semuanya sudah rampung, ini bisa kita lanjutkan dengan rapat panitia tapal batas

Baca juga: Masyarakat Harap Kampus II USK Segera Terwujud

Baca juga: Masyarakat Darussalam Dukung Penuh Kampus II USK

Baca juga: USK Sosialisasi Pengembangan Kampus II

Untuk pengesahan tapal batas yang sudah dipasang di lapangan," ucap Dr Agussabti seperti disampaikan Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan SE, dalam siaran pers kepada Serambi, Kamis (9/12/2021).

Agussabti menjelaskan, setelah 100 persen, nanti akan dibuat aturan dan diverifikasi oleh BPKH untuk dinyatakan sesuai.

Baca juga: Proses Pembebasan Lahan Kampus II USK Terus Berlanjut

Baca juga: Proses Pembebasan Lahan Kampus II USK Terus Berlanjut, Begini Prosesnya Sekarang

Baca juga: Nova Komit Percepat Bebaskan Lahan untuk Kampus II Universitas Syiah Kuala

Kemudian, baru bisa dibuat berita acara tapal batas selesai untuk diserahkan ke Direktur Pengukuhan.

Ketua Pemantapan Tapal Batas Kampus II USK, Subhan SHut MSi, di sela-sela peninjauan tersebut berharap, di awal 2022, berita acara pelaksanaan tapal batas bisa disetujui Direktur pengukuhan.

Sehingga, pada 2022 secara definitif SK penetapan kampus II bisa diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Anggota DPRA Minta Gubernur Tuntaskan Persoalan Lahan untuk Pengembangan Kampus II USK

Baca juga: Jubir: Tidak Benar Pemerintah Aceh Hambat Pembangunan Kampus II USK

Karena itu, USK bersama lintas stakeholder terkait terus bekerja keras dalam rangka merealisasikan target.

Maka dari itu, sambung Subhan, pihaknya melakukan semacam percepatan proses penataan batas yang akan dilepaskan oleh kementerian terkait.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved