Breaking News

Berita Nasional

Perempuan Ini Gigit Polisi saat Tilang, tak Terima Ditahan Polantas

Seorang perempuan gigit polisi saat ditilang karena tak terima ditahan polantas saat razia viral di media sosial.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa via Kompas.com
Seorang perempuan gigit polisi saat ditilang karena tak terima ditahan polantas ketika razia, viral di media sosial. 

Menanggapi video yang viral, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyampaikan pandangannya.

Budiyanto mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.

“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Goyangan di Atas Motor Sambil Angkat Daster Viral, Selegram dan Temannya Ditangkap

Budiyanto mengatakan, apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan.

Dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.

Baca juga: VIRAL Ibu Ini Cuci Muka Pakai Sabun Cuci Piring, Wajahnya Seketika Glowing

Dirinya juga melanjutkan, apabila ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar.

Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan kita semua.

“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” katanya.

Baca juga: Kisah Wali Kota di Meksiko Nikahi Buaya Betina Bernama The Princess, Tujuannya untuk Kemakmuran Kota

Jadi Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, HFR (23), mahasiswi yang menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah (menjadi tersangka)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Jumat (1/7/2022).

Muqaffi menyebutkan, HFR dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi.

Baca juga: Usai Bu Santi Viral, Wapres Maruf Amin Minta MUI Buat Pedoman Ganja Medis

Penganiayaan terjadi ketika HFR yang mengendarai sepeda motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet, Kamis (30/6/2022) pagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved