Berita Jakarta

RUU KIA Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Atur Cuti 6 Bulan untuk Melahirkan

Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI

Editor: bakri
kompas.com
Sufmi Dasco Ahmad 

Puan pun berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

"Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi.

Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," ungkapnya.

Sementara, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengapresiasi langkah Puan Maharani yang terus mendorong agar Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan.

Ciptakan SDM Unggul

Komisioner KPAI Retno Lisyarti mengatakan RUU KIA penting untuk segera disahkan karena penting untuk menciptakan SDM yang unggul.

"Karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.

serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Retno.

"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Komnas Perempuan oleh Andy Yentriyani.

Ia mengatakan apa yang diperjuangkan (RUU KIA) oleh Ketua DPR Puan Maharani adalah dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia.

"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Yentriyani.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Durasi cuti melahirkan kemudian didorong menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved