Berita Jakarta

RUU KIA Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Atur Cuti 6 Bulan untuk Melahirkan

Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI

Editor: bakri
kompas.com
Sufmi Dasco Ahmad 

"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucap Andy. (tribun network/yuda)

Baca juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Ini Aturan Cuti di Negara Lain, Ada yang Lebih 1 Tahun

Baca juga: Selain Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan, DPR Juga Usul Cuti 40 Hari Bagi Suami, Ini Alasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved