Berita Banda Aceh
Sambut Idul Adha, Gubernur Aceh Tambah Libur ASN Dua Hari
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Aceh selama dua hari setelah Hari Raya Idul Adha 1443 H
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka menyambut dan menghormati hari besar Islam, Idul Adha 2022.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Aceh selama dua hari setelah Hari Raya Idul Adha 1443 Hijirah yang jatuh pada 10 Juli 2022.
Tambahan libur dua hari tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.
Sebagai gantinya, ASN akan masuk kerja pada Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan Sabtu tanggal 6 Agustus 2022.
Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah pada 29 Juni 2022 di Banda Aceh.
Baca juga: Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Beda, Apa Boleh Kita Berhari Raya Ikut Waktu Makkah? Ini Kata UAS
Surat itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Aceh, Sekda Aceh, para asisten Setda Aceh, para staf ahli Gubernur Aceh, para kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, para kepala SKPA,
pimpinan BUMN/BUMD di Aceh, para kepala biro Setda Aceh, dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, libur kerja selama dua hari tersebut nantinya akan diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu.
Baca juga: Rp 16 Miliar Untuk Gaji 13 PNS di Lhokseumawe Cair, Tunjangan Pegawai Dibayar 4 Juli
Diminta memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan Sabtu tanggal 6 Agustus 2022.
"Sedangkan jadwal masuk kantor dan pulang pegawai dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggenakan pakaian bebas dan rapi," kata Iswanto mengutip salah satu poin Surat Edaran Gubernur Aceh.
Sementara bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja.
Iswanto mengatakan, wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
Selanjutnya bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas.
Gubernur meminta agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Dipenghujung Jabatan Gubernur, Fraksi Partai Aceh Beri Predikat Pedas Untuk Nova Iriansyah
Dalam suratnya, lanjut Iswanto, Gubernur Aceh mengingatkan setiap pimpinan instansi untuk melakukan penegakan disiplin aparatur pemerintah dengan memonitor kedisiplinan secara berkesenambungan.
Sehingga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing pada saat masuk jam kerja pengganti.
"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," demikian Iswanto mengutip surat Edaran Gubernur Aceh.
Surat dimaksud ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Wali Nanggroe Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Ketua DPRA, Kepala Kejati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syariyah Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Danlanud SIM, dan Danlanal Sabang.(*)
Baca juga: Idul Adha di Indonesia 10 Juli 2022, Arab Saudi 9 Juli,Puasa Arafah Ikut Waktu Mana? Ini Jawaban UAS