Breaking News

Senator Aceh Dukung Legalisasi Ganja Medis, Tetapi

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mendukung upaya legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mendukung legalisasi ganja untuk medis. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mendukung upaya legalisasi ganja untuk keperluan medis. Tetapi dengan beberapa catatan.

Hal itu disampaikannya dalam wawancara dalam siaran langsung dengan TVRI Aceh, yang mengangkat tema ‘Legalisasi Ganja Medis, Mungkinkah?’,  Kamis (30/6/2022).

Seperti diketahui, isu legalisasi ganja medis di Indonesia kembali mencuat setelah salah seorang ibu di Indonesia meminta legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya yang sakit parah.

Wacana itu semakin menguat setelah Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji mudharat ganja medis.

“Sangat memungkinkan (legalisasi ganja),” kata senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini.

Syech Fadhil kemudian memberi contoh beberapa negara di dunia yang telah melakukan legalisasi ganja.

“Thailand contohnya telah melegalkan ganja. Mereka membagi-bagikan pohon ganja sebanyak dua batang untuk masing-masing rumah,”

“Negara-negara di Amerika Selatan juga banyak yang melegalkan ganja. Italia dan Kanada juga,”

“Kita juga perlu mengkaji kemungkinan legalisasi ganja untuk medis,” ujar senator yang dikenal dekat dengan ulama Aceh ini.

Namun Syech Fadhil memberi catatan bahwa penggunaan ganja untuk medis tak serta merta membuat ganja bisa ditanam bebas.

“Jadi mungkin ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,"

“Misalnya, hanya pihak-pihak tertentu yang bisa menanam untuk keperluan medis. Ini nanti yang harus diatur sebaik mungkin,” ujar Syech Fadhil.

Baca juga: Pemerintah dan Ulama Mulai Pikirkan soal Ganja untuk Kesehatan, Wapres Minta MUI Buat Fatwa

Baca juga: Polemik Ganja Medis, Ternyata MPU Aceh Sudah Mengeluarkan Fatwa Penggunaan Narkotika di Tahun 1993

Baca juga: Masih Ingat Fidelis? Kisah Ganja Medis untuk Selamatkan Istri yang Berujung Jeruji Besi dan Maut

Sedangkan dari segi politik, dia menyebutkan, penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana di dalam undang undang tersebut, ganja dimasukan dalam narkotika kelas satu.

“Namun undang-undang ini memungkinkan direvisi,”

“Sebagai legislator, kalau revisi ini kemudian diajukan dalam Prolegnas, kami siap membahas. Namun mungkin perlu diskusi yang panjang,”

“Mungkin dari IDI dan penanam ganja sendiri,” sebutnya saat ditanya siapa pihak-pihak yang perlu dimintai pendapat soal legalisasi ganja medis tersebut.

“Yang perlu dicatat, wacana legalisasi ganja untuk medis, bukan berarti ganja bisa bebas ditanam,

“Ada aturan dan poin poin khusus yang perlu disepakati,” pungkas alumni Al Azhar Kairo Mesir ini lagi.

Sebagaimana yang diketahui, wacana ganja medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti mengunggah foto aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022).

Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan ‘Tolong, anakku butuh ganja medis’.

Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.

Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy.

Suatu gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Baca juga: LAPORAN HAJI 2022 - Perpustakaan Mesjid Nabawi Jarang Dikunjungi Jamaah Haji Indonesia

Baca juga: VIDEO Mengenal Red Devil, Ikan Iblis Merah yang Muncul di Danau Toba

Baca juga: Indonesia Punya 3 Provinsi Baru dari Papua, Ini Daftar 37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya

Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.

Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved