Idul Adha 2022

Pelaksana Kurban Wajib Simak, Ini Waktu-Waktu yang Boleh dan Tidak Boleh Sembelih Kurban

Dijelaskan UAS, bahwa penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kolase TribunStyle
Ilustrasi - Waktu-waktu yang boleh dan tidak boleh menyembelih kurban. 

"Misal tinggal di negeri non muslim. Dia mau berkurban, sendirian. Kapan dia baru boleh motong? cara ngukurnya agak-agak matahari terbit lewatkan 12 menit. Agak-agak shalat dua rakaat dan khutbah," jelas UAS.

Lalu bagaimana jika memotong hewan kurban sebelum waktu tersebut atau pada waktu setelah shalat subuh?

Dikatakan UAS, jika ada yang langsung memotong setelah shalat subuh, maka tidak dihitung sebagai kurban.

Melainkan hanya sedekah biasa saja.

"Sama macam zakat fitrah. Zakat fitrah kalau khatib sudah naik mimbar, dia serahkan, hanya sedekah biasa saja,"

"Begitu juga dengan kurban ini. Kalau dia motongnya tidak menurut waktu tadi, tidak dianggap sebagai kurban. Ini penting, manatau ada kawan-kawan yang tinggal di negeri pulau bekerja, mau berkurban potong sendiri. Bisa," tegasnya.

Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Kapan batas terakhir sembelih hewan Kurban?

Selain waktu kapan mulai menyembelih hewan kurban, UAS juga membahas batas terakhir menunaikan ibadah ini.

Dijelaskan UAS, menyembelih hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Namun jika belum mampu dikerjakan pada hari itu, bisa juga dilakukan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

"Kapan waktu penyembelihan finishnya (terakhir)? tanggal 10. Tidak ada duit, tanggal 11, tanggal 12, tanggal 13," ujar UAS.

Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Memotong pada hari-hari tasyrik, itu juga dianggap sebagai memotong hewan kurban," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS

SEPUTAR IDUL ADHA 1443 H

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved