Anggaran
Semua Fraksi di DPRA Terima Pertanggungjawaban APBA 2021
Kesembilan fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PNA, Fraksi PPP, Fraksi
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2021 untuk menjadi qanun Aceh.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara (jubir) fraksi saat menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2021 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (1/7/2022).
Kesembilan fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PNA, Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB-PDA.
• Gubernur Sampaikan Penjelasan Pelaksanaan APBA 2021 kepada DPRA, Ini Isinya
"Menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021," kata Sekretaris DPRA, Suhaimi membacakan Keputusan DPRA tentang Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya. Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian.
• Antisipasi Hewan Kurban dan Daging Meugang Terinfeksi PMK, Pemkab Aceh Barat Surati Seluruh Desa
Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Sekda Taqwallah dan kepala dinas.
Penetapan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021 setelah mendengarkan pendapat akhir Gubernur Aceh dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRA terhadap raqan dimaksud.
Meskipun memberikan banyak catatan kritis, sembilan fraksi di DPRA akhirnya menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2021.
"Fraksi Partai Aceh terpaksa menerima penetapan angka-angka yang ditampilkan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 dikarenakan angka-angka tersebut adalah angka dihasilkan oleh BPK-RI dalam Audit LHP-nya," kata Jubir Fraksi PA Muslim Syamsuddin.
Adapun realisasi anggaran yang disepakati yaitu pendapatan Rp 13.948.388.273.436,12, belanja Rp 13.683.582.127.431,68, surplus Rp 264.806.146.004,44. Untuk pembiayaan, a) penerimaan Rp 3.970.103.175.594,59, b) pengeluaran Rp 301.228.709.208,64. Sedangkan pembiayaan netto Rp 3.668.874.466.385,95, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SilPA/SiKPA) Rp 3.933.680.612.390,39.
Adapun catatan kritis yang disampaikan fraksi-fraksi di antaranya terkait lemahnya pengelolaan pemerintahan, masih tingginya angka kemiskinan, stunting, dan menguritanya SiLPA setiap tahun.
Ketua Fraksi Demokrat DPRA Nurdiansyah Alasta menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah penduduk miskin di Aceh sebesar 15 persen atau sekitar 850.260 jiwa.
Sedangkan berdasarkan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyebutkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2021 sebesar 6,30 % atau 160.562 jiwa, jika dibandingkan dengan data tahun 2020 sebesar 6,59 % (136.064 jiwa).
"Kondisi ini menunjukkan Aceh berada di bawah rata-rata secara nasional sebesar 6,49 % , bahkan untuk tingkat Sumatera, Aceh menempati nomor 2 tertinggi setelah Kepulauan Riau," ungkap Nurdiansyah.
Oleh karena itu, Fraksi Demokrat berharap dengan sumber daya dan penganggaran yang mencukupi dapat mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat Aceh dengan memaksimalkan sumber daya lokal di Aceh.
Misalkan, sebut Nurdiansyah, mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, menengah dengan cara menghidupkan UMKM sehingga ekonomi masyarakat Aceh tumbuh dan berkembang.
Tingginya angka stunting dan menguritanya SilPA juga menjadi sorotan utama Fraksi Demokrat. Misalnya tahun 2020 sebesar 3,96 triliun dan tahun anggaran 2021 angkanya mencapai 3,93 triliun.
Menurut Nurdiansyah, besarnya SiLPA tersebut merupakan salah satu bukti bahwa perencanaan penganggaran tidak berjalan secara efektif di setiap SKPA, sehingga banyak kegiatan atau program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat direalisasikan.
"Hal ini berdampak pada pembangunan Aceh secara keseluruhan. Kami memandang perlu perencanaan dan pelaksanaan APBA yang efektif demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi," kata dia.
Pandangan hampir sama juga disampaikan Jubir Fraksi Golkar, Ansari Muhammad, Jubir Fraksi Gerindra Kartini, Ketua Fraksi PAN Fuadri, Jubir Fraksi PNA Tgk Haidar, Jubir Fraksi PPP Zaini Bakri, Jubir Fraksi PKS dr Purnama Setia Budi, dan Jubir Fraksi PKB-PDA Rijaluddin.
Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan akhir, rapat paripurna tersebut diakhiri dengan mendengarkan penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh sebelum ditetapkan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2021.
"Segala pendapat, usul saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini akan menjadi perhatian untuk dapat kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Nova.
Yang terpenting adalah, sambung Nova, apa yang dihasilkan bersama dalam rapat paripurna ini merupakan bukti bahwa Pemerintahan Aceh yang terdiri dari Pemerintah Aceh dan DPRA sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan keuangan Aceh dalam APBA tahun anggaran 2021 telah menerapkan prinsip yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, melalui dana pembangunan yang dianggarkan pada APBA dan sumber pendanaan lainnya yang beredar di Aceh, akan dapat mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan rakyat Aceh," demikian Nova.(*)