Berita Banda Aceh
Masyarakat Diminta Periksa Hewan Kurban Antisipasi Penularan PMK
Dinas Peternakan (Disnak) Aceh mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
BANDA ACEH - Dinas Peternakan (Disnak) Aceh mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Imbauan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian RI yang sebelumnya juga disampaikan ke kabupaten/kota pada 24 Mei lalu.
Plt Kepala Disnak Aceh Zalsufran kepada Serambi, Sabtu (2/7/2022) mengatakan Adha 1443 H agar hewan kurban yang disembelih adalah yang sehat dan tidak sakit.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan dilakukan pemeriksanaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," kata Zalsufran.
Tujuannya agar pemilik hewan bisa mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hewannya akan dilakukan pemeriksaan ante-mortem maksimal 12 jam sebelum disembelih.
Begitu juga kepada panitia kurban, Disnak Aceh juga diimbau agar bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
"Kita berharap panitia dapat mendistribusikan daging dan jeroan hewan kurban dalam waktu kurang dari 5 jam agar kualitas daging masih segar," ujar Zalsufran.
Sebelum dilakukan penyembelihan, panitia kurban juga diminta untuk melakukan pembersihan dan disinfektan tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan.
Baca juga: PMK Menyebar di 22 Provinsi, Aceh Urutan Keempat Tertinggi Se-Indonesia
Baca juga: Antisipasi Hewan Kurban dan Daging Meugang Terinfeksi PMK, Pemkab Aceh Barat Surati Seluruh Desa
"Segera laporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan jika ditemukan hewan sakit atau diduga sakit, supaya penanganan bisa segera dilakukan," pinta Zalsufran.
Sudah Distribusikan Vaksin
PLT Kepala Disnak Aceh Zalsufran juga menyampaikan bahwa saat ini Aceh sudah menerima vaksin dari Kementerian Pertanian RI sebanyak 1.600 dosis atau untuk 1.600 ekor ternak.
Vaksin itu sudah didistribusikan ke kabupaten/kota yang banyak ditemukan ternak terpapar PMK untuk membantu pemulihan dan memutuskan penyebaran virus.
"Vaksin ini diharapkan dapat mencegah meluasnya penyebaran virus PMK dan memutus rantai penularan agar masyarakat tidak resah serta dapat memberi keuntungan bagi peternak," ucapnya.
Saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Berdasarkan data dari Isikhnas Kementan disebutkan angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB, sudah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi.
Dari 22 provinsi, ada lima provinsi dengan kasus tertinggi yaitu Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.(mas)
Baca juga: Babinsa Kodim Nagan Raya Bantu Periksa Ternak Warga untuk Cegah PMK
Baca juga: 461 Hewan Ternak di Aceh Jaya Terjangkit PMK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pmk-singkil.jpg)