Berita Bireuen

Bupati Bireuen Beri Diskon 50 Persen serta Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Ayo Manfaatkan

Tepatnya pemberian diskon 50 persen dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2 di Kabupaten Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Musliadi SE, Kabid Penetapan BPKD Bireuen 

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 peraturan bupati tersebut dijelaskan, pemberian pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 diberikan terhadap tunggakan PBB-P2 sampai dengan
tahun 2014 berupa pemotongan 50 persen dari total pokok tunggakan. 

Sedangkan terhadap pokok tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2015 sampai
dengan tahun pajak 2021 tetap harus bayar normal.

Selanjutnya pada pasal 6 disebutkan,  penghapusan sanksi administrasi adalah denda atas tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2014 sebesar 100 persen.

Sedangkan terhadap sanksi administrasi PBB-P2 tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tetap harus dibayar normal.

Bagi masyarakat/wajib pajak PBB-P2 yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Bupati Bireuen c/q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Foto copy KTP

2. Foto copy SPPT PBB tahun 2022

3. Foto copy dokumen kepemilikan objek PBB

4. Foto lokasi objek PBB

5. Daftar tunggakan PBB-P2

6. Surat kuasa apabila dikuasakan.

Permohonan dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Loket Layanan PAD pada Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah mulai tanggal 1 Juli sampai 15 Desember 2022 pada jam kerja.

Form permohonan tersedia di loket layanan PAD dan untuk informasi dan
cek jumlah tunggakan dapat melalui https://cekpbbbireuenkab.go.id. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved