Berita Langsa

Ini Aset Tanah dan Bangunan Diserahkan Pemkab Aceh Timur ke Pemko Langsa, Nilainya Rp 54,3 Miliar

Pemko Langsa menerima aset tanah dan bangunan eks perkantoran Kabupaten Induk Aceh Timur yang ada di Kota Langsa dari Pemkab Aceh Timur.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com      
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib, dan Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri,  Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE, dan Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, SSos, saat serah terima aset dari Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa. Serah terima ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022) 

10. Sebanyak 13 tambak/TPI Kuala Langsa

11. Sebanyak 14 tanah dan gedung lainnya.

Disaksikan Gubernur Aceh

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Langsa menerima aset tanah dan bangunan eks perkantoran Kabupaten Induk Aceh Timur yang ada di Kota Langsa dari Pemkab Aceh Timur.

Serah terima aset yang disaksikan langsung Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022). 

Penandatangan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BBAST) ini oleh Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib dan Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri. 

Kemudian Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE dan Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, SSos. 

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kesempatan itu menyampaikan penyerahan aset ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa.

Baca juga: Pemko Langsa Minta Pedagang Ikan Tempati Lapak Baru, Atau Satpol PP Akan Tindak Tegas

Dalam Pasal 14 disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh.

Dan Bupati Aceh Timur sesuai kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa

 Hal-hal yang meliputi antara lain barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki dikuasai.

Dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga maklumkan bahwa proses pembahasan penyelesaian aset pemekaran dari Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa berjalan sangat dinamis. 

Kemudian membutuhkan waktu sangat lama, tepatnya sejak tahun 2001. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved