Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK) menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SERAMBINEWS.COMM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.
"KPK tetapkan RL (Richard Louhenapessy), Wali Kota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2017 sampai dengan 2022 tersangka TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Selama proses penyidikan dugaan perkara suap, ujar Ali, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan wali kota Ambon dua periode itu.
Richard diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi saat masih aktif menjabat wali kota.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," papar Ali.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucapnya.
Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditambah 40 Hari
Dengan penetapan tersangka ini, KPK pun berharap adanya dukungan dari masyarakat yang memiliki infomasi maupun data terkait aset yang diduga hasil TPPU Richard untuk disampaikan kepada tim penyidik.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aset hasil TPPU yang dimiliki mantan wali kota Ambon melalui layanan call center 198.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.
Terkait perkara suapnya, KPK juga menetapkan staf Alfamidi bernama Amri dan orang kepercayaan Richard, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.
Akan tetapi, untuk kebutuhan proses penyidikan KPK belum melakukan pemenahan terhadap Amri.
KPK menilai pegawai minimarket itu kooperatif dalam proses penyidikan tersebut.
Richard menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diberikan Amri secara bertahap.