Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK) menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SERAMBINEWS.COMM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.
"KPK tetapkan RL (Richard Louhenapessy), Wali Kota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2017 sampai dengan 2022 tersangka TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Selama proses penyidikan dugaan perkara suap, ujar Ali, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan wali kota Ambon dua periode itu.
Richard diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi saat masih aktif menjabat wali kota.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," papar Ali.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucapnya.
Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditambah 40 Hari
Dengan penetapan tersangka ini, KPK pun berharap adanya dukungan dari masyarakat yang memiliki infomasi maupun data terkait aset yang diduga hasil TPPU Richard untuk disampaikan kepada tim penyidik.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aset hasil TPPU yang dimiliki mantan wali kota Ambon melalui layanan call center 198.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.
Terkait perkara suapnya, KPK juga menetapkan staf Alfamidi bernama Amri dan orang kepercayaan Richard, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.
Akan tetapi, untuk kebutuhan proses penyidikan KPK belum melakukan pemenahan terhadap Amri.
KPK menilai pegawai minimarket itu kooperatif dalam proses penyidikan tersebut.
Richard menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diberikan Amri secara bertahap.
Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan Amri melalui Andrew.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Bawa 5 Koper dan Tas
KPK Dalami Sumber Uang untuk Menyuap Eks Wali Kota Ambon
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang diduga untuk menyuap mantan Wali Kota Ambon agar izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon dapat disetujui.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan staf Alfamidi bernama Amri yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Amri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Amri dikonfirmasi terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).
Terkait perkara ini, KPK belum menahan Amri untuk keperluan penyidikan. Selain Amri dan Richard, KPK menetapkan orang kepercayaan Eks Wali Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.
Richard menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diberikan Amri secara bertahap.
Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada Andrew.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Amri diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sambut Idul Adha, Pegawai di Lhokseumawe Dapat Jatah Libur Tambahan
Baca juga: VIDEO - Memasuki Musim Angin Barat, Jumlah Tangkapan Nelayan Tradisional Gampong Jawa Menurun
Baca juga: Ribut-ribut Perbedaan Idul Adha 1443 H dengan Arab Saudi,Pernah Terjadi Pada 2018, Ini Tanggapan UAS
Kompas.com: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Pencucian Uang