2 Pemuda Pacari Gadis 12 Tahun dan Dijual Melalui MiChat, Sekali Main 800 Ribu, Uang Buat Foya-foya

"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uang nya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah wanita di bawah umur jadi korban perdagangan oleh dua pria.

Dua orang pria memiliki akal bulus untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Bermodal jago merayu, dua pria di Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, membuat wanita terpikat.

Dengan rayuan gombalnya dua pria berinisial FT (19) dan RM (17) mampu memacari wanita pilihannya.

Seiring berjalannya waktu, FT dan RM mulai menunjukkan kejahatannya.

Ya, FT dan RM tega menjual pacarnya yang masih berusia 16 tahun dan 12 tahun.

FT dan RM menjual pacarnya ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 250 sampai Rp 800 ribu.


Dua orang remaja tersebut menjual pacarnya melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Siswi SMP ‘Dijual’ Geng ABG Lewat MiChat, Dipaksa Layani 5 Pria Hidung Belang, Tarif Rp 1 Juta

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy menjelaskan korban yang merupakan perempuan di bawah umur berinisial AS (16) dan AD (12).

Menurutnya, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya-foya.

"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uang nya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.

Gustomi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada hari Selasa (28/6/2022) lalu pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.

Baca juga: Pria Berusia 16 Tahun Jadi Tersangka Muncikari Online, Jual Pacar Sendiri pada Pria Hidung Belang

Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja berinisial FT (19) dan RM (17) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini tega menjual teman wanitanya melalui aplikasi chatting media sosial.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku menawarkan jasa kencan kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.

Adapun pengakuan pelaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Mi Chat.

"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Khususnya untuk orangtua agar senantiasa menjaga pergaulan anaknya.

Baca juga: Dorong Petani Kembangkan Talas, Walkot Subulussalam: Bisa Sebagai Ketahanan Pangan

Baca juga: Nurhasanah Warga Cilincing Terluka di Kaki Terkena Peluru Nyasar, Polisi Temukan Proyektil

Baca juga: Ipda RM Maafkan Mahasiswi yang Gigit Dia saat Bertugas, Bebas Usai Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

TribunPekanbaru: Pacari Gadis 12 tahun, Lalu 'Dijual' ke Pria Hidung Belang, sekali Berhubungan Badan 800 Ribu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved