Berita Pidie

Gaji Guru Kontrak di Pidie belum Dibayar, Dewan Panggil Sekda, Kadisdik dan Kepala BKPSDM

Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi V Muhammad SPdi yang didampingi antara lain Tgk Abdullah Ali, Asnawati, H Abdul Manaf, Rustina

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Sekda Pidie H Idhami MSi saat memberi penjelasan di hadapan Ketua Komisi V DPRK dan anggotanya dalam pertemuan gedung Dewan setempat, Selasa (5/7/2022). 

Sekda Pidie, H Idhami MSi dalam penjelasannya mengatakan, sebetulnya pihaknya juga sangat menyayangkan nasib mereka yang belum dibayar gaji. "Mereka temasuk hamba lemah yang perlu mendapat perhatian," katanya.

Untuk SK P3K akan dibagikan paling telat akhir Bulan Juli 2022. Itu harus dipastikan tidak ada kendala.

Sedangkan gaji mereka kita arahkan dibayar dengan Dana BOS asalnya dipelajari dulu aturannya jangan sampai melanggar.

Baca juga: Cabdindik Aceh Wilayah Pidie dan Pijay Antar Tugas 196 Guru P3K Untuk 56 Sekolah

Sebab ada aturan yang harus dipelajari sehingga mesti hati-hati dalam memutuskannya.

"Saya meminta Kepala Kadis Pendidikan untuk mempelajari aturannya dan berkoordinasi dengan BKPSDM," pungkas Sekda.

Diberitakan sebelumnya,

" Kita prihatin dengan nasib guru honor kontrak yang belum kunjung dibayar oleh Disdik Pidie.

Honor guru kontrak sangat kecil Rp 600 ribu per bulan, tapi kok masih terlambat dibayar," jelasnya.

Ia menjelaskan, seharusnya Disdik Pidie harus mempercepat pencairan gaji ratusan kontrak dan honor, mengingat saat ini warga masih diterpa kesulitan ekonomi akibat Covid-19.

Jumlah guru lulus PPPK berjumlah 498 orang, nanti kita akan pilah-pilah guru kontrak yang sudah lulus," jelasnya.

Menurutnya, guru kontrak yang dibayar menggunakan dana APBK adalah guru Baca Tulis Quran atau BTQ, serta guru peramu sekolah yang bertugas di SMP sebanyak 64 orang, dan SD 264 orang.(*)

Baca juga: Kankemenag Pidie Serahkan SK Untuk 68 Guru P3K

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved