Berita Banda Aceh
Kemendagri Undur Jadwal Pelantikan Pj Gubernur Aceh ke Rabu, Ini Nama yang Dilantik
Kemendagri mengundur jadwal pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB menjadi Rabu (6/7/2022)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB menjadi Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Adapun Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik Mayjen TNI Achmad Marzuki yang saat ini menjabat Staf Ahli Kemendagri yang baru dilantik Senin (4/7/2022).
Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dilantik menggantikan gubernur definitif, Nova Iriansyah yang sudah berakhir masa jabatan pada Selasa (5/6/2022).
Informasi perubahan jadwal perlantikan pertama sekali diketahui Serambinews.com dari Wakil Ketua DPRA Safaruddin yang mengirim langsung surat Kemendagri melalui whatsapp.
Surat nomor 121/3808/SJ yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro itu ditujukan ke Ketua DPRA di Banda Aceh.
Safaruddin mengatakan dirinya menerima surat Kemendagri tersebut sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung mengirim ke Serambinews.com.
Baca juga: Besok, Pj Gubernur Aceh Dilantik di Kemendagri, Diduga Ini Sosok Pengganti Nova
Perubahan jadwal pelantikan itu terjadi, kata Safaruddin, setelah DPRA berkoordinasi dengan Kemendagri meminta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna.
"Kita minta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRA karena ini bagian dari kekhususan Aceh," kata politikus Gerindra ini.
Safaruddin mengaku memang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun tidak mengatur pelantikan Pj Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna DPRA.
"Nggak diatur karena ininkan Pj Gubernur. Qanun dan UUPA mengatur untuk pelantikan gubernur definitif," terang Safaruddin, putra kelahiran Aceh Barat Daya (Abdya) ini.
Surat yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Serambinews.com.
Baca juga: Calon Pj Gubernur Aceh Sesuai Usulan DPRA, Safaruddin: Kita Tunggu Saja Siapa Dilantik Besok
Surat Kemendagri tersebut memuat empat poin penjelasan.
Yaitu, 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
2) Dalam ketentuan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Penjabat Gubernur.
Baca juga: Jabatan Berakhir Besok, Gubernur Nova Teken SK Serah Terima Tanah untuk Pengembangan Kampus II USK