Haji 2022

Shalat Jenazah Tanpa Jenazah

Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Nusantara dijelaskan bahwa jika jenazah perempuan, imam berdiri tepat pada bagian pinggang mayat

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
MIZAJ ISKANDAR, Kontributor Serambi Indonesia Melaporkan dari Mekkah Al-Mukarramah 

Meskipun dalam sebagian kitab fikih, letak jenazah di depan imam dan makmum adalah bagian dari syarat sah shalat jenazah.

Oleh sebab itu, ada dua praktik shalat jenazah yang dilakukan di Masjidil haram.

Pertama, imam dan makmum tetap pada posisinya masing-masing seperti saat shalat lima waktu, sedangkan jenazah berada di belakang imam dan makmum di Bab Ismail.

Praktik seperti ini dalam fikih sah, karena yang menjadi syarat dalam melaksanakan shalat jenazah adalah menghadap kiblat bukan menghadap jenazah.

Kedua, imam setelah shalat langsung menuju ke Bab Ismail dan shalat di belakang kumpulan jenazah, sedangkan makmum tetap pada posisi semula, seperti saat shalat lima waktu.

Praktik shalat seperti ini dilakukan oleh imam yang meyakini, selain menghadap kiblat, shalat jenazah juga harus menghadap kepada mayat.

Karena kesukaran, maka yang disyaratkan menghadap kiblat dan jenazah hanya imam, sedangkan makmun mengikuti hukum imam (at-tabi'u tabi'un).

Memang tata cara shalat jenazah di Masjidil Haram asing bagi muslim Indonesia.

Tapi, itu bukan berarti salah atau tidak sesuai syariat.

Ada hukum fikih yang berbeda dipraktikkan di Masjidil Haram, menyesuaikan dengan kepadatan dan kondisi masjid.

Semoga bermanfaat!

Baca juga: Menag Yaqut Tiba di Tanah Suci, Minta Jamaah Haji Jaga Kesehatan Jelang Wukuf di Arafah

Baca juga: Duh! Ada Jamaah Haji Indonesia Buang Puntung Rokok Masih Menyala, Sudut Hotel Nyaris Terbakar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved