Idul Adha 2022

Tak Bisa Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS

Sesuai penjelasan UAS, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad atau UAS saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021). Penjelasan UAS soal hukum tidak bisa menyaksikan penyembelihan hewan kurban. 

SERAMBINEWS.COM - Hanya tinggal menghitung hari, umat muslim di seluruh dunia akan menunaikan salah salah satu ibadah utama di bulan Dzulhijjah, yakni ibadah kurban.

Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Ibadah ini dikerjakan mulai 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha.

Sama seperti ibadah lain, dalam menunaikan ibadah kurban, juga ada syarat, rukun, hingga tata cara pengerjaan yang harus diketahui.

Hal ini tentu saja perlu diperhatikan oleh pelaksana kurban agar ibadah yang dikerjakan tidak menjadi sia-sia.

Baca juga: Kurban Untuk Orang Masih Hidup dan Sudah Meninggal, Mana Harus Didahulukan?

Termasuk soal kehadiran pelaksana kurban saat proses penyembelihan hewan kurbannya.

Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Lalu, bagaimana dengan orang yang berkurban di lokasi lain, misalnya seperti di kampung halaman.

Jika ia tidak menyembelihnya sendiri, apakah tetap wajib menyaksikan menyaksikan prosesi penyembelihan?

Bagaimana pula hukumnya jika orang yang berkurban tidak bisa menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih?

Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Hukum menyaksikan penyembelihan kurban

Mengenai hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.

Dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?" tanya Ustad Abdul Somad dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ustad Abdul Somad Official pada 12 Juli 2020 tersebut.

"Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat," jawabnya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum menyaksikan hewan saat disembelih.

Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban?

Masih dalam video itu, pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, hal itu sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya.

Pada saat penyembelihan hewan kurban, tuturnya, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah juga ikut menyaksikan.

Begitu pula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.

Baca juga: Pelaksana Kurban Wajib Simak, Ini Waktu-Waktu yang Boleh dan Tidak Boleh Sembelih Kurban

"Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,"

"Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri," terang Ustad Abdul Somad.

Ia pun menambahkan, adapun hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih, yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian.

Sah atau tidak kurban jika tidak disaksikan saat disembelih?

Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini juga sudah dibahas UAS dalam video lainnya yang diunggah di YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Pembahasan ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online dimana tidak disaksikan oleh orang yang berkurban.

Baca juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban dari Aceh Besar Seharga Rp 105 Juta

"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"

"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya aktor berdarah Aceh tersebut pada UAS.

Berikut video penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak disaksikan langsung saat disembelih.

Sesuai penjelasan UAS dalam video tersebut, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.

Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.

"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," tegas Ustad Somad.

Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, lanjutnya, adalah sunnah.

Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.

Baca juga: Penting diketahui Bagi yang Berkurban, Ini Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya

Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.

"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.

Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.

"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"

"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," terang UAS.

UAS menambahkan, dalam niat saat menyembelih kurban tidak disyaratkan harus menyebut nama pemilik kurban tersebut.

Bagi yang menyebut nama pemiliknya dibolehkan dan baik.

Tapi jika tidak disebutkan, pahalanya tetap sampai.

Jadwal Idul Adha 2022

Umat muslim di Indonesia pada tahun ini akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di dua waktu yang berbeda.

Hal itu lantaran penetapan awal masuknya bulan Dzulhijjah yang berbeda, sehingga menyebabkan perbedaan dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.

Baca juga: Idul Adha 2022, Ketahui Inilah Umur Minimal Kambing dan Sapi untuk Kurban, Jangan Salah Pilih!

Organisasi Muhammadiyah mengawali bulan Dzulhijjah 1443 H pada Kamis 30 Juni 2022.

Karena itu, Muhammadiyah melaksanakan Idul Adha pada Sabtu 9 Juli 2022.

Sedangkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menetapkan awal Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 masehi jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Waktu yang ditetapkan oleh Kemenag ini juga berselisih satu hari dengan Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah menetapkan awal Dzulhijjah pada 30 Juni 2022.

Itu artinya, Idul Adha 1443 H akan jatuh pada 9 Juli 2022. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

SEPUTAR IDUL ADHA 1443 H

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved