Berita Banda Aceh
Warga Diminta Daftarkan Hewan Kurban Mencegah Penyebaran PMK
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsulfran, mengimbau kepada warga yang berkurban tahun ini untuk mendaftarkan ternaknya ke mantri kesehatan hewan
BANDA ACEH - Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsulfran, mengimbau kepada warga yang berkurban tahun ini untuk mendaftarkan ternaknya ke mantri kesehatan hewan, sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK).
Dikatakan, formulir pendaftaran hewan kurban sudah disebar ke kabupaten/kota, untuk kemudian diserahkan ke gampong-gampong yang akan melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban.
“Sebaiknya sebelum pemotongan kurban, ternak yang akan disembelih sudah diperiksakan kesehatannya,” kata Zalsufran.
Dia juga mengatakan, pada tahun 2022 ini persediaan hewan kurban di 23 kabupaten/kota di Aceh lebih 69 ribu ekor.
Dengan rincian sapi 20.070 ekor, kerbau 6.252 ekor, kambing 30.138 ekor dan domba 13.121 ekor.
Sementara persediaan ternak untuk meugang Hari Raya Idul Adha, kata Zalsufran, juga cukup banyak.
Sapi jantan siap potong tersedia 12.413 ekor, kerbau 5.211 ekor.
Sedanghkan peryediaan ayam potong mencapai 1.045.228 ekor.
Zalsufran menambahkan, untuk harga daging saat meugang Idul Adha 1443 Hijriah, diperkirakan Rp 13.000-Rp 150.000/kg atau tidak setinggi saat meugang Idul Fitri.
Perkiraan itu, karena sebagian gampong di Aceh akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban usai shalat Idul Adha, Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kata Zalsufran, pihaknya sudah membagikan selebaran panduan penyelenggaraan penyembelihan.
Baca juga: Ini Pasaran Harga Hewan Kurban di Banda Aceh & Aceh Besar, Kambing Rp 2-4 Juta, Sapi Rp 14-17 Juta
Baca juga: Begini Penjelasan UAS soal Waktu yang Boleh dan tak Boleh Sembelih Hewan Kurban
“Kita harapkan, panitia penyembelihan hewan kurban mematuhi aturan yang ada dalam panduan yang sudah dibagikan,” pungkasnya.
Aceh Besar siapkan 3.835 ekor
Sementara itu, Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian dan Peternakan setempat, menyiapkan sebanyak hewan kurban sebanyak 3.835 ekor.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Besar, Firdaus mengatakan, 3.835 ekor hewan kurban yang disiapkan itu terdiri dari sapi, kambing, kerbau dan domba.
Namun, untuk syarat hewan ternak yang layak dikurbankan, ia mengatakan 14 hari sebelum Idul Adha 1443 Hijriah, panitia kurban agar melaporkan kepada petugas kesehatan hewan.
"Itu gunanya untuk dilakukan pemeriksaan hewan kurban.
Kemudian, beberapa hari sebelum pelaksanaan akan dicek kembali oleh petugas kami," kata Firdaus, Senin (4/7/2022).
Dikatakan, untuk syarat hewan kurban, pihaknya tetap berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dimana kriteria yang dikeluarkan MUI terkait spesifikasi hewan kurban itu ada dua.
"Pertama itu gejala ringan, itu dapat dikomsumsi.
Dan kedua itu gejala berat.
Nah gejala berat ini yang tidak sah jadi hewan kurban," jelasnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat berpartisipasi untuk melaporkan kepada petugas terkait temuan PMK.
Hal tersebut agar pihaknya dapat dengan segera melakukan pemeriksaan kesehatan. (her/i)
Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Aceh Besar Sebanyak 3.835 Ekor
Baca juga: Jamin Layak Konsumsi, Hewan Kurban di Aceh Tamiang Harus Diisolasi, untuk Meugang juga Harus Periksa