Konsultasi Agama Islam

Bolehkah Pengantin Tayamum dan Jamak Shalat Setelah di Make-up ? - Konsultasi Agama Islam

Penjelasan hukum tentang pengantin baru sudah di make up (rias), apakah boleh tayamum karena susah dirias ulang memakan waktu lama

Editor: Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM/ISAD
Penjelasan mengenai Tayamum dan Jamak shalat untuk pengantin 

Karena hanya sekedar menerima tamu dalam acara pesta pernikahan tidak termasuk dalam katagori ‘uzur pada syara’ yang membolehkan jamak shalat .

Baca juga: Hukum Menyalurkan Daging Qurban di Luar Domisili Yang Berqurban - Konsultasi Agama Islam

Solusi untuk kasus dalam pertanyaan Sdri Dara al-Khairi di atas

1.  Setelah shalat dilaksanakan, pengantin tampil saja secara sederhana tanpa perlu make up lagi (di Aceh dan Indonesia pada umumnya pesta pernikahan dilakukan siang hari). Kami yakin para tamu bisa memahaminya. Bahkan tamu yang baik pasti bertambah menghormatinya karena melihat pengantin meskipun sedang dalam acara pesta pernikahannya, masih tetap melaksanakan shalat sebagai kewajibannya kepada Allah Ta’ala.

2.  Shalat tidak wajib dilakukan pada awal waktu, boleh dilakukan pada ujung waktu asal masih dalam waktunya. Dengan demikian, pengantin dapat melakukan shalat pada ujung waktu dhuhur, dimana biasanya pada saat itu tamu sudah mulai kosong. Perlu dicatat bahwa waktu shalat dhuhur mulai tergelincir matahari sampai dengan ukuran panjang bayang suatu benda sebanding dengan ukuran panjang benda itu sendiri. Apabila bayangannya sudah melebihi dari ukuran benda, maka sudah masuk waktu asar. Dengan demikian, selama belum masuk waktu asar, maka masih ada waktu dhuhur. Di Banda Aceh apabila pengantin merencanakan shalat dhuhur pada pukul 15.00 Wib, Insya Allah masih mempunyai waktu cukup untuk shalat. Dan biasanya pada pukul 15.00, Wib tamu sudah mulai kosong. (*)

Wallahua’lam bisshawab

Baca juga: Dimana Letak Syurga dan Neraka - Konsultasi Agama Islam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved