Konsultasi Agama Islam
Bolehkah Pengantin Tayamum dan Jamak Shalat Setelah di Make-up ? - Konsultasi Agama Islam
Penjelasan hukum tentang pengantin baru sudah di make up (rias), apakah boleh tayamum karena susah dirias ulang memakan waktu lama
Oleh Tgk Alizar Usman (Pengasuh Konsultasi Agama Islam)
KAI MERUPAKAN KERJASAMA SERAMBI INDONESIA DENGAN IKATAN SARJANA ALUMNI DAYAH (ISAD)
Pertanyaan Kedelapan
Assalamualaikum wr wb
Pengasuh Konsultasi Agama Islam (KAI), bapak Tgk Alizar Usman, yang dirahmati Allah. Senang kami lihat ada KAI, kami yang tidak mengaji kembali bisa bertanya walaupun dianggap masalah ringan, bagi dunia kerja kami, sering jadi masalah dan kami tidak tau harus melakukan apa.
Mohon penjelasan hukum tentang pengantin baru sudah di make up (rias), apakah boleh tayamum karena susah dirias ulang memakan waktu lama dan dana besar serta tidak mungkin diulang karena acara sedang berlangsung. Dan bolehkah jama' sholat karena sangat sukar meninggalkan pelaminan ketika puncak tamu, terutama sholat dhuhur. Semoga Allah menjaga kita semua. Terima kasih atas jawabannya.
Banda Aceh MUA Pengantin Syari’ Dara Al-Khairi
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr wb.
Terima kasih Sdri Dara Al-Khairi dari MUA Pengantin Syar’i di Banda Aceh yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD ini sebagai tempat bertanya. Menjawab pertanyaan Sdri, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kebolehan tayamum dalam fiqh berdasarkan firman Allah berbunyi :
فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
"Lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, usaplah wajah dan tanganmu dengan debu itu," (Q.S. al-Maidah: 6)
Dalam ayat di atas, dijelaskan bahwa kebolehan tayamum dikaitkan dengan sebab tidak ada air. Para ahli fiqh menafsirkan tidak ada air di sini mencakup tidak ada air dalam kenyataan (hissi) dan tidak ada air pada syara’.
Baca juga: Bagaimana Hukum Ketika Shalat Kena Popok Anak yang Bernajis - Konsultasi Agama Islam
Yang dimaksud tidak ada air pada syara’ adalah ada air pada hissi, namun tidak boleh digunakan pada syara’. Kedua jenis sebab ini, oleh Imam al-Nawawi menjabarkannya dalam sebab-sebab boleh tayamum berikut ini :
- Tidak ada air
- Ada air, namun diperlukan untuk minuman manusia atau hewan yang dihormati syara’
- Sakit, dimana apabila menggunakan air dikuatirkan hilang anggota tubuh atau lambat sembuh ataupun menimbulkan cacat yang memalukan pada dhahir anggota tubuh
- Sangat dingin. (Minhaj al-Talibin : 16-17)