Dua Petinggi ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2021, Ini Kasusnya
Dua pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tertanggal 16 Juni 2021.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.
Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.
Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Densus 88 Turun Tangan hingga Kemensos Panggil Pimpinannya
Kemensos Cabut Izin ACT
Buntut kasus dugaan penyelewengan dana, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan (ACT) pada tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana sosial itu.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com.
Alasan pencabutan izin yayasan ini, kata Muhadjir karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dijelaskan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sementara itu, petinggi ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dari masyarakat.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjut Muhadjir.
Baca juga: Jenderal Andika Sudah Teken Surat Pemberhentian Mayjen Achmad Marzuki dari TNI
Baca juga: Amerika Sebut Shireen Abu Akleh Ditembak Israel Tidak Disengaja, Palestina dan Pihak Keluarga Kecewa
Baca juga: Mahasiswa Demo Kemendagri, Tolak Pj Gubernur Aceh dari Militer
Tribunnews.com: 2 Petinggi ACT Pernah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Tahun 2021, Status Masih dalam Penyelidikan