Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ada Indikasi Pelanggaran
Kemensos telah memutuskan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selanjutnya Muhajir berjanji, pihaknya akan melakukan penyisiran izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Selain untuk memberikan efek jera, penyisiran izin ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Baca juga: Dua Petinggi ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2021, Ini Kasusnya
Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen
Diberitakan sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, memberikan tanggapannya terkait potongan uang donasi yang selama ini dilakukan ACT.
Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.
Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022).
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.
Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.
Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.
Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.
Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
Baca juga: Hilang Kontak, Warga Gampong Indra Damai sampai Ular Biawak - LIVE UPDATE ACEH RABU (6/7/2022)
Baca juga: Kementerian Sosial Resmi Mencabut Izin ACT, Buntut Penyelewengan Dana oleh Petinggi Yayasan
Baca juga: Sah, Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, Dilantik Mendagri Atas Nama Presiden di DPRA
Tribunnews.com: Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT