Sah, Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, Dilantik Mendagri Atas Nama Presiden di DPRA

Achmad Marzuki dilantik dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Rabu (6/7/2022).

Penulis: Subur Dani | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Subur Dani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia, secara resmi melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia, secara resmi melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Achmad Marzuki dilantik dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Rabu (6/7/2022).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRA, Kapolda Aceh, Pangdam IM, termasuk mantan Gubenur Aceh, Nova Iriansyah.

Pantauan Serambinews.com, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur berlangsung khidmat dan disaksikan Ketua Mahkamah Syariah di hadapan Anggota DPRA dan tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya. Sementara Sekretaris DPR Aceh membaca surat keputusan Presiden Indonesia.

Pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian disaksikan Ketua Mahkamah Syariah Aceh di hadapan Anggota DPRA.

Setelah dilantik, Achmad Marzuki juga dipeusijuek oleh Plt Ketua MAA dan selanjutnya dilakukan proses penyerahan buku kerja dari mantan Gubenur Aceh Nova Iriansyah kepada Achmad Marzuki.(*)

Baca juga: Penikam Mayor Beni Arjihans Ditangkap Denpom, Danrem Pastikan Pelaku Sertu Muhammad Alkausar Dipecat

Baca juga: KASAD dan KSP Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun dari TNI Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved