Berita Banda Aceh
Naik Turun Kemiskinan dan Pengangguran di Aceh Selama Nova Iriansyah Jabat Plt hingga Gubernur Aceh
Angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh selama Nova Iriansyah menjabat sebagai Plt hingga Gubernur Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Pelantikan Pj Gubernur Aceh
Sebelumnya diwartakan Jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Pelantikan Pj Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB diundur menjadi Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Ini Pendapatan Aceh Selama Nova Iriansyah Menjabat Plt hingga Gubernur Aceh, Berapa Jumlahnya?
Adapun Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik yakni Mayjen TNI Achmad Marzuki yang saat ini menjabat Staf Ahli Kemendagri yang baru dilantik Senin (4/7/2022).
Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dilantik menggantikan gubernur definitif, Nova Iriansyah yang sudah berakhir masa jabatan pada Selasa (5/6/2022).
Informasi perubahan jadwal perlantikan pertama sekali diketahui Serambinews.com dari Wakil Ketua DPRA Safaruddin yang mengirim langsung surat Kemendagri melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Jelang Berakhir Jabatan, Nova Iriansyah Lantik Tiga Kadis Serta Dirut PT Pema dan Kepala BPKS
Surat nomor 121/3808/SJ yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro itu ditujukan ke Ketua DPRA di Banda Aceh.
Safaruddin mengatakan dirinya menerima surat Kemendagri tersebut sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung mengirim ke Serambinews.com.
Perubahan jadwal pelantikan itu terjadi setelah DPRA berkoordinasi dengan Kemendagri meminta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna.
"Kita minta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRA karena ini bagian dari kekhususan Aceh," kata politikus Gerindra ini.
Baca juga: Hari Terakhir Masa Jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Tuntaskan 7 Agenda dari Pagi hingga Sore
Safaruddin mengaku memang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun tidak mengatur pelantikan Pj Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna DPRA.
"Nggak diatur karena inikan Pj Gubernur. Qanun dan UUPA mengatur untuk pelantikan gubernur definitif," terang Safaruddin, putra kelahiran Aceh Barat Daya (Abdya) ini.
Surat yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Serambinews.com.
Surat Kemendagri tersebut memuat empat poin penjelasan.
Baca juga: Nova Pamit, Pukul 00.00 WIB Malam Ini, Resmi Akhiri Tugas Sebagai Gubernur Aceh
Yaitu, 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.