Berita Banda Aceh
Naik Turun Kemiskinan dan Pengangguran di Aceh Selama Nova Iriansyah Jabat Plt hingga Gubernur Aceh
Angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh selama Nova Iriansyah menjabat sebagai Plt hingga Gubernur Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh selama Nova Iriansyah menjabat sebagai Plt hingga Gubernur Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh menarik diulas di akhir masa jabatan Gubernur Nova Iriansyah, tepatnya pada hari ini, Selasa 5 Juli 2022.
Kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu aspek yang disorot sekaligus menjadi salah satu indikator seorang pemimpin dianggap sukses dalam memajukan daerahnya.
Lalu berapa angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh selama Nova menjabat, baik saat menjadi pelaksana tugas (Plt) hingga gubernur definitif?
Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula dijadwalkan pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB diundur menjadi Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Tempatnya pun berubah dari semula di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Kemendagri, Jakarta, ke Banda Aceh dalam sidang paripurna di Gedung DPRA.
Adapun Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik adalah Mayjen TNI Achmad Marzuki yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Angka Kemiskinan dan Pengangguran Selama Nova Menjabat
Sebagai informasi, Nova Iriansyah dilantik menjadi Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022 pada 5 November 2020 lalu.
Nova melanjutkan kepemimpinan Pemerintah Aceh yang sebelumnya dijabat oleh Irwandi Yusuf, namun tersangkut kasus korupsi dan ditangkap KPK.
Sebelum menjabat Gubernur Aceh, Nova juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh sejak 5 Juli 2018 - 5 November 2020.
Jika dirunut sejak menjabat Plt hingga gubernur definitif dan mengakhiri jabatan secara keseluruhan, berapa angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh masa kepemimpinan Nova Iriansyah?
Jumlah Kemiskinan di Aceh 2018-2021
Data yang dihimpun Serambinews.com dari Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh per Maret sejak 2018-2021, jumlah kemiskinan di Aceh sebagai berikut:
● Penduduk Miskin di Aceh tahun 2021 sejumlah 834,24 ribu jiwa
● Penduduk Miskin di Aceh tahun 2020 sejumlah 814,91 ribu jiwa
● Penduduk Miskin di Aceh tahun 2019 sejumlah 819,44 ribu jiwa
● Penduduk Miskin di Aceh tahun 2018 sejumlah 839,49 ribu jiwa
Dalam data tersebut dapat dilihat bahwa terjadi penurunan jumlah penduduk miskin di Aceh sejak tahun 2018-2020, namun terjadi peningkatan kembali pada tahun 2021 yang diduga akibat dampak pandemi Covid-19.
Angka kemiskinan juga terlihat menurun dibandingkan dengan tiga tahun sebelum masa kepemimpinan Nova, baik itu sebagai Plt maupun Gubernur Aceh.
Tiga tahun sebelumnya, jumlah penduduk miskin di Aceh yakni sebanyak 872,61 ribu jiwa (2017), 848,44 ribu jiwa (2016) dan 851,59 ribu jiwa (2015).
Persentase Pengangguran di Aceh
Data yang dihimpun Serambinews.com dari BPS Aceh diambil pada Selasa (5/7/2022), persentase tingkat pengangguran terbuka di Aceh selama Nova memimpin yakni sebagai berikut:
● Tingkat pengangguran terbuka di Aceh 2022 per Februari sebesar 5,97 persen
● Tingkat pengangguran terbuka di Aceh 2021 sebesar 6,30 persen
● Tingkat pengangguran terbuka di Aceh 2020 sebesar 6,59 persen
● Tingkat pengangguran terbuka di Aceh 2019 sebesar 6,17 persen
● Tingkat pengangguran terbuka di Aceh 2018 sebesar 6,34 persen
Persentase pengangguran di Aceh fluktuatif selama masa kepemimpinan Nova, baik itu sebagai Plt maupun Gubernur Aceh bila dilihat berdasarkan data BPS tersebut.
Tiga tahun sebelumnya, persentase pengangguran di Aceh yakni 6,57 persen (2017), 7,57 persen (2016) dan persen 9,93 (2015).
Pelantikan Pj Gubernur Aceh
Sebelumnya diwartakan Jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Pelantikan Pj Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB diundur menjadi Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Ini Pendapatan Aceh Selama Nova Iriansyah Menjabat Plt hingga Gubernur Aceh, Berapa Jumlahnya?
Adapun Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik yakni Mayjen TNI Achmad Marzuki yang saat ini menjabat Staf Ahli Kemendagri yang baru dilantik Senin (4/7/2022).
Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dilantik menggantikan gubernur definitif, Nova Iriansyah yang sudah berakhir masa jabatan pada Selasa (5/6/2022).
Informasi perubahan jadwal perlantikan pertama sekali diketahui Serambinews.com dari Wakil Ketua DPRA Safaruddin yang mengirim langsung surat Kemendagri melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Jelang Berakhir Jabatan, Nova Iriansyah Lantik Tiga Kadis Serta Dirut PT Pema dan Kepala BPKS
Surat nomor 121/3808/SJ yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro itu ditujukan ke Ketua DPRA di Banda Aceh.
Safaruddin mengatakan dirinya menerima surat Kemendagri tersebut sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung mengirim ke Serambinews.com.
Perubahan jadwal pelantikan itu terjadi setelah DPRA berkoordinasi dengan Kemendagri meminta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna.
"Kita minta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRA karena ini bagian dari kekhususan Aceh," kata politikus Gerindra ini.
Baca juga: Hari Terakhir Masa Jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Tuntaskan 7 Agenda dari Pagi hingga Sore
Safaruddin mengaku memang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun tidak mengatur pelantikan Pj Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna DPRA.
"Nggak diatur karena inikan Pj Gubernur. Qanun dan UUPA mengatur untuk pelantikan gubernur definitif," terang Safaruddin, putra kelahiran Aceh Barat Daya (Abdya) ini.
Surat yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Serambinews.com.
Surat Kemendagri tersebut memuat empat poin penjelasan.
Baca juga: Nova Pamit, Pukul 00.00 WIB Malam Ini, Resmi Akhiri Tugas Sebagai Gubernur Aceh
Yaitu, 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
2) Dalam ketentuan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Penjabat Gubernur.
3) Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Sdr. Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh dihadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor DPRA.
4) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Bapak dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur dimaksud.
Surat Kemendagri itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, dan Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Demikian angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh selama Nova Iriansyah menjabat Plt hingga Gubernur Aceh, serta informasi pergantian tampuk kepemimpinan Pemerintah Aceh sampai 2024 mendatang. (Serambinews.com/Sara Masroni)