Idul Adha
Hukum Menjual Daging Kurban, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya
Idul Adha identik dengan daging kurban. Lantas, bolehkah menjual daging kurban? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Taufik Hidayat
Semarak Idul Adha 2022, Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Idul Adha identik dengan daging kurban. Lantas, bolehkah menjual daging kurban? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah diterima bagi sebagian orang.
Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu bungkus jatah daging.
Terkait hal tersebut, sebagian orang terkadang terbesit untuk menjual daging kurban untuk mendapatkan uang.
Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?
Adapun salah satu hadits tentang kurban sebagai berikut.
Baca juga: Begini Cara Mudah Menyimpan Daging Kurban, Bisa Tahan Sampai Berbulan
Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?
Mengutip dari buyayahya.org (11/7/2022), berikut ini hukum memperjualbelikan daging hewan kurban.
Hukum Menjual Daging dan Kulit Binatang Kurban
Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.
Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Baca juga: Jangan Bingung Olah Daging Kurban saat Idul Adha, Coba Resep Bakso Daging Sapi ala Chef Devina Ini