Idul Adha
Hukum Menjual Daging Kurban, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya
Idul Adha identik dengan daging kurban. Lantas, bolehkah menjual daging kurban? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Taufik Hidayat
Semarak Idul Adha 2022, Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Idul Adha identik dengan daging kurban. Lantas, bolehkah menjual daging kurban? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah diterima bagi sebagian orang.
Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu bungkus jatah daging.
Terkait hal tersebut, sebagian orang terkadang terbesit untuk menjual daging kurban untuk mendapatkan uang.
Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?
Adapun salah satu hadits tentang kurban sebagai berikut.
Baca juga: Begini Cara Mudah Menyimpan Daging Kurban, Bisa Tahan Sampai Berbulan
Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?
Mengutip dari buyayahya.org (11/7/2022), berikut ini hukum memperjualbelikan daging hewan kurban.
Hukum Menjual Daging dan Kulit Binatang Kurban
Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.
Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Baca juga: Jangan Bingung Olah Daging Kurban saat Idul Adha, Coba Resep Bakso Daging Sapi ala Chef Devina Ini
Hukum Menjadikan Kulit, Kaki dan Kepala Kambing Sebagai Upah Yang Menyembelih
Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa:
“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.
Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.
Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.
Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan. Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.
Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.
Baca juga: Bolehkah yang Berkurban memakan daging Kurban Wajib ? - Konsultasi Agama Islam
Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.
Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.
Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.
Demikian penjelasan Buya Yahya, maka orang yang menerima kurban boleh saja menjual daging kurban yang diterimanya pun boleh untuk menyimpannya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris, Kuasa Hukum Ahyudin: Itu Semua Fitnah
Baca juga: Kisah Tetsuya Yamagami, Pembunuh PM Jepang Shinzo Abe: Keluarga Hancur Karena Suatu Kelompok Agama
Baca juga: Motif Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di NTT, Pelaku Emosi Korban Tidak Siapkan Makanan