Video
VIDEO FIFGroup Beri Penjelasan Meninggalnya Anggota Satpol PP dan Penyerangan Kantor Cabang Manado
PT Federal International Finance menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di Serambinews.com dan penayangan video di kanal Youtube Serambi On TV.
SERAMBINEWS.COM, MANADO - PT Federal International Finance (FIF GROUP) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di Serambinews.com dan penayangan video di kanal Youtube Serambi On TV.
Yakni "Fakta-fakta Penyerangan Kantor FIF di Manado Oleh Anggota Satpol PP, Ini yang Terjadi Sebelumnya” dan “Rekaman Detik-detik Anggota Satpol PP Menyerang dan Merusak Barang Kantor FIF di Manado”.
Dalam pemberitaan tersebut, seorang anggota Satpol PP Manado bernama Relly Pieter meninggal dunia setelah terlibat perselisihan dengan anggota debt collector FIF Group cabang Manado pada Selasa (27/6/2022).
Kala itu, Relly sedang berjaga di pusat kota bersama rekan rekannya. Kemudian datang beberapa debt collector.
Mereka hendak mengambil sepeda motor milik teman Relly. Singkat cerita, terjadi perselisihan namun tidak sampai adu fisik.
Relly yang terdorong solidaritas membela mati matian rekannya. Ia sangat emosi. Tiba tiba Relly hilang keseimbangan dan ia sempat dipapah seorang pedagang.
Relly kemudian coba ditolong pedagang dan anggota Sat Pol PP. Dia dibawa ke RS Manado Medical Centre.
Nyawa Relly coba ditolong. Dokter berusaha sebisanya. Tapi Tuhan berkehendak lain. Relly meninggal dunia. Diduga ia alami darah tinggi atau sakit jantung.
Karena itu, Kepala FIF GROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa menyampaikan beberapa poin klarifikasi terkait kasus ini.
Pertama, pihaknya memiliki customer (pelanggan) berinisial MM (yang merupakan salah satu Anggota Satpol PP Manado) dengan nomor kontrak 608000225822 untuk pembiayaan sepeda motor baru jenis Honda Vario 150 dan kontrak aktif mulai tanggal 28 Januari 2022.
Berdasarkan catatan pembayaran angsuran, terjadi keterlambatan selama 87 hari (2 bulan 27 hari) per Kamis (30/6/2022) atas kontrak tersebut.
"Atas keterlambatan tersebut, kami telah melaksanakan prosedur penagihan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan dan regulasi pemerintah yang berlaku," kata Yohanis, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Senin (11/7/2022).
Prosedur penagihan pertama yang dilakukan adalah, mengingatkan atau memberitahukan melalui telepon ke MM untuk melakukan pembayaran angsuran, hasilnya pelanggan tidak melaksanakan pembayaran kewajiban angsuran.
FIF Group Cabang Manado kemudian mengirimkan Surat Peringatan (somasi) kepada pelanggan, somasi I (16 April 2022), somasi II (28 April 2022).
“Hasilnya, pelanggan disebut tidak mengindahkan somasi tersebut dengan tidak melakukan pembayaran atas kewajiban angsurannya kepada pihak FIFGROUP Cabang Manado,” jelas Yohanis.
Kemudian, pihaknya melakukan penagihan dengan kunjungan ke rumah yang bersangkutan.
Yohanis mengatakan, setiap karyawan kami melakukan kunjungan penagihan, customer tersebut tidak pernah bisa dan sulit untuk ditemui, sehingga kami khawatir dan melihat adanya itikad tidak baik.
Selanjutnya, pada 27 Juni 2022, karyawan FIF GROUP Cabang Manado melakukan penagihan ke kantor kerja pelanggan, yaitu Kantor Satpol PP Pemerintah Kota Manado dan mendapatkan informasi dari rekan kerjanya bahwa pelanggan sedang berada di Pasar 45 Taman Kesatuan Bangsa.
Berdasarkan informasi tersebut, karyawan FIF GROUP Cabang Manado selanjutnya menuju lokasi tersebut untuk menemui pelanggan yang dimaksud.
Setelah karyawannya bertemu MM di Pasar 45 Taman Kesatuan Bangsa dan melakukan penagihan secara persuasif serta berbicara dengan sopan kepada yang bersangkutan
Namun pelanggan tersebut tetap tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran hingga terjadinya adu argumentasi antara pelanggan dan karyawan FIF GROUP Cabang Manado.
Karyawan FIFGROUP Cabang Manado mengarahkan untuk melakukan penyelesaian di kantor FIF GROUP Cabang Manado, namun hal tersebut ditolak pelanggan.
Selang beberapa lama kemudian, lanjut Yohanis, teman pelanggan yang juga anggota Satpol PP mendekat dan melakukan provokasi hingga menyebabkan terjadinya keributan.
"Karyawan kami yang seorang diri merasa terintimidasi dan terancam posisinya karena saat itu kondisinya tidak kondusif,” katanya.
“karyawan kami kemudian meminta bantuan ke kantor kami sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk kekhawatiran tidak adanya saksi dari pihak kami," tambah Yohanis.
Karena khawatir atas keselamatan karyawannya, FIFGROUP Cabang Manado sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku meminta pengamanan kepada pihak yang berwenang (kepolisian) yang memang bertugas untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban untuk ikut menuju lokasi tersebut.
Tujuannya melakukan antisipasi terjadi hal-hal yang berpotensi timbulnya tindak pidana baik dari karyawan mereka maupun dari pelanggan.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya dapat memastikan bahwa tidak ada kontak fisik apapun yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP Cabang Manado kepada pelanggan tersebut dan juga teman Anggota Satpol PP lainnya.
Untuk menghindari keributan yang berlanjut atas situasi yang tidak kondusif, pihak kepolisian yang berada di lokasi tersebut meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan di Kantor Kepolisian Manado terdekat.
Selain untuk menghindari terjadinya keributan, hal tersebut dilakukan untuk mengupayakan penyelesaian yang difasilitasi oleh kepolisian setempat dan hasilnya pelanggan menyepakati hal tersebut.
Namun, kata Yohanis, saat karyawannya dan juga pelanggan itu berangkat menuju Kantor Kepolisian terdekat menggunakan kendaraan masing-masing, pelanggan yang saat itu didampingi oleh anggota kepolisian disebut justru tidak mengarahkan kendaraannya ke lokasi yang disepakati.
Yohanis mennyatakan, pelanggan itu berusaha membujuk anggota kepolisian agar tidak mengarahkannya ke kantor polisi terdekat sesuai kesepakatan.
Selang beberapa waktu dari kejadian tersebut, pelanggan itu mendatangi kantor FIF GROUP Cabang Manado.
Pelanggan tersebut datang untuk melakukan penyerahan unit sepeda motor atas keterlambatan pembayaran angsurannya dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) sebagai penyelesaian kontrak pelanggan.
"Sampai di sini semua proses berlangsung lancar. Selanjutnya, kami menerima informasi bahwa seorang Anggota Satpol PP bernama Relly Picter Rompis meninggal pasca kejadian di Pasar 45 Manado,” kata Yohanis .
Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, ujar Yohanis, bahwa meninggalnya almarhum disebabkan karena mengidap suatu penyakit.
“Dalam hal ini, tidak ada satupun karyawan kami yang berkomunikasi ataupun bertemu fisik dengan Relly Pieter Rompis sebelum meninggal," ujar dia.
Pada malam harinya, lanjut Yohanis, saat jenazah almarhum dibawa ke rumah duka, di mana perjalanannya melewati kantor FIF GROUP Cabang Manado, terjadi satu peristiwa.
Di mana sejumlah Anggota Satpol PP yang ikut mengantar jenazah almarhum justru mendatangi kantor FIF GROUP Cabang Manado dan melakukan perusakan fasilitas kantor beserta kendaraan karyawan kantor seperti di banyak video yang beredar.
Selain itu, pada saat kerusuhan tersebut juga terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap dua satpam kantor FIF GROUP Cabang Manado, yang mengakibatkan luka-luka dan retak tulang di salah satu tangan sekuriti.
Atas kejadian tersebut, sejumlah sarana mengalami kerusakan termasuk kendaraan karyawan FIF GROUP Cabang Manado serta dua orang tim pengaman FIF GROUP Cabang Manado mengalami luka-luka.
"Oleh karena itu, kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Resor Manado atas tuduhan penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di cabang kami tersebut," pungkas Yohanis. (Serambinews.com/ar)
Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: FIF GROUP Beri Penjelasan Kasus Meninggalnya Anggota Satpol PP dan Penyerangan Kantor Cabang Manado
Baca juga: FIF Grup Salur Bantuan Senilai Rp 39 Miliar, Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Klarifikasi FIFGROUP Pamanukan: Debt Collector Tewas, FIF Tak Pernah Tugaskan Penarikan Sepeda Motor