Berita Banda Aceh

3 Hewan Kurban Terindikasi PMK, Temuan Disnak Aceh

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, mengingatkan kembali kepada panitia penyembelihan kurban, baik di desa-desa, lembaga pemerintahan

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Zal Sufran didampingi Kadis Pertanian Aceh Besar, Jakfar dan pejabat lain mengamati pengobatan sapi yang terinfeksi PMK di Gampong Gleejai, Kecamatan Cot Glie, Aceh Besar 

BANDA ACEH - Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, mengingatkan kembali kepada panitia penyembelihan kurban, baik di desa-desa, lembaga pemerintahan, swasta dan sekolah, untuk memastikan ternak yang akan disembelih benar-benar sehat dan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Peringatan itu disampaikan, menyusul adanya temuan tiga hewan kurban terindikasi PMK, Senin (11/7/2022) atau bertepatan hari kedua Idul Adha 1443 Hijriah.

“Ada tiga ternak yang akan dikurbankan terindikasi menderita PMK.

Kasus tersebut terjadi di Aceh Besar dan Pidie Jaya,” terang Zalsufran.

Dikatakan Kepala Disnak Aceh itu, laporan adanya hewan kurban yang terindikasi PMK pertama datang dari Pidie Jaya.

Di mana ada hewan kurban (sapi) di Gampong Puduek dan Gampong Masjid Puduek, Kecamatan Trienggadeng, ditemukan bergejala klinis PMK.

“Dari mulut sapi itu keluar air liur secara berlebihan.

Di mulutnya juga ada luka lepuh, sapi juga menggeretakkan gigi dan suka menggosok-gosok mulut.

Selain itu kondisi ternak lemas, suka berbaring, tubuh sapi demam tinggi di atas 40 derajat celsisus.

Begitu juga pada kukunya terlihat ada luka lepuh.

Baca juga: 21 Ternak Sapi di Aceh Tenggara Diduga Terjangkit Virus PMK

Baca juga: Dihantui Wabah PMK, Minat Berkurban Sebagian Kampung Aceh Tamiang Menurun

Gejala lain ternak suka menendang-nendang ke belakang, karena kaki kukunya terasa sakit,” terangnya.

“Karena mengalami gejala klinis PMK, kata Zalsufran, panitia kurban batal menyembelih sapi tersebut,” tambahnya.

Sementara di Aceh Besar, ungkap Zalsufran, seorang dokter hewan di Gampong Geu Gajah melaporkan ditemukannya gejala PMK ringan pada seekor sapi yang mau dijadikan hewan kurban.

Dokter hewan tersebut menyerukan, jeroan sapi tidak boleh dikonsumsi dan harus dibuang.

Termasuk bagian mulut dan kaki sapi yang diduga mengalami gejala klinis PMK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved