Gadis 15 Tahun Digilir Lima Pemuda di Penginapan, Korban Dicekoki Miras, Pelaku Ditangkap
Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian
"Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.
Kapolres Cilegon itu menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.
Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tribun Banten/Ahmad Haris)
Baca juga: Tujuh Tower Listrik Tegangan Tinggi di Aceh Terancam Roboh Akibat Galian C di Dekat Tower SUTT
Baca juga: Sosok Bharada E, Tak Terluka Meski Baku Tembak dengan Brigadir Yosua, Bertugas Mengawal Irjen Ferdy
Baca juga: Empat Pria di Langsa Rudapaksa Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan, 1 Pelaku Berhasil Diamankan, 3 DPO
TribunBanten.com dengan judul Pilu Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras, Lalu Digilir Lima Pemuda di Villa di Anyer, Pelaku Ditangkap!