Gadis 15 Tahun Digilir Lima Pemuda di Penginapan, Korban Dicekoki Miras, Pelaku Ditangkap

Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi. 

SERAMBINEWS.COM, CILEGON - Seorang gadis remaja digili oleh sejumlah pria.

Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian curhat bahwa sedang galau.

Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian

Korban dirudapaksa oleh para pelaku dalam kondisi mabuk.

Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencabulan di Anyer, yang dialami gadir remaja berusia 15 tahun.

Gadis remaja itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan 5 orang.

Kelima pelaku berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) dan telah diamankan di Mapolres Cilegon.

Kelima terduga pelaku melakukan pelecehan kepada Melati (15), di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 Wib.

Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan
Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Empat Pria di Langsa Rudapaksa Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan, 1 Pelaku Berhasil Diamankan, 3 DPO

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi, yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07).

Yang dilaporkan adalah adanya tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Eko mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (12/7/2022).

Eko juga menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak di bawah umur.


Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian curhat bahwa sedang galau.

Lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer, selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya.

Baca juga: Kakek 65 Tahun Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Rudapaksa 10 Mahasiswi, Korban Ungkap Modus Pelaku

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved