Berita Langsa
Empat Pria di Langsa Rudapaksa Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan, 1 Pelaku Berhasil Diamankan, 3 DPO
Saat ini, 1 orang terduga pelaku berinisial AA, sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satu dari empat orang terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Langsa, berhasil diamankan.
Sebelumnya, 4 terduga pelaku perbuatan asusila itu diminta datang penyidik ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan, setelah pihak berwajib menerima laporan korban.
Namun ke-4 terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini mangkir dari panggilan penyidik, dan saat ini sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya.
Saat ini, 1 orang terduga pelaku berinisial AA, sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK kepada Serambinews.com, Selasa (12/7/2022).
Menurut Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi sudah cukup, sehingga kini kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur itu ditingkatkan ke penyidikan.
Baca juga: Kakek 65 Tahun Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Rudapaksa 10 Mahasiswi, Korban Ungkap Modus Pelaku
Kemudian, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 1 pelaku berhasil diamankan, sedangkan 3 tersangka lainnya sudah ditetapkan masuk DPO.
"Hasil pemeriksaan saksi dan korban sudah cukup. Satu tersangka berinisial AA sudah kita amankan dan 3 lainnya kini DPO," ujar Iptu Imam Azis.
Pihak berwajib juga mengimbau kepada 3 tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri kepada penyidik Sat Reskrim Polres Langsa.
Korban hamil 5 bulan
Sebelumnya dilaporkan, orang tua korban rudapaksa, warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota, Selasa (23/6/2022), membuat laporan ke Polres Langsa atas dugaan perbuatan asusila terhadap anaknya yang masih berumur 14 tahun.
Korban saat ini bahkan sudah mengadung sekitar 5 bulan.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Pelaku yang dilaporkan orang tua korban ini berjumlah 4 orang.
Mereka semuanya juga beralamat di Kecamatan Langsa Kota, tetapi beda gampong.