Mantan Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA Sebanyak 12 Kali, Beraksi di Mobil hingga Kolam Renang
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujar Kapolresta Solo
Selain itu, tersangka juga terancam disangkakan sejumlah Pasal.
Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Buruh Bangunan Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Perbuatan Bejat Pelaku Kepergok Bibi Korban
Baca juga: Bejat! Mahasiswa Ini Tega Cabuli Bocah 5 Tahun Hingga Alat Vitalnya Bernanah, Kini Lebaran di Sel
Curhat Korban Jadi Awal Petaka
Polisi mengungkap modus pencabulan yang dilakukan TAS
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban disebabkan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.
Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.
Namun karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.
"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.
Imbasnya korban menjadi sering curhat kepada tersangka.
Tak hanya masalah gangguan makhluk halus, korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.
Sifat lugu korban nyatanya justru dimanfaatkan tersangka melancarkan aksi bejat.
"Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pelecehan kepada korban," ujarnya.
TAS juga menyiapkan 3 pohon Bidara guna meyakinkan korban.