Mantan Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA Sebanyak 12 Kali, Beraksi di Mobil hingga Kolam Renang
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujar Kapolresta Solo
SERAMBINEWS.COM, SOLO - Mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS (53) mencabuli seorang siswi SMA sebanyak 12 kali.
Pencabulan itu dilakukan TAS mulai 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).
Aksi pencabulan itu dilakukan di berbagai tempat di Kota Solo.
Mulai di dalam mobil milik tersangka maupun mobil milik ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo.
Semua dilakukan saat korban sedang tidak bersama ibunya.
Padahal ibu korban diketahui merupakan teman masa kecil tersangka.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban yang mulai khawatir, menceritakan kelakuan tersangka kepada guru bahasa Inggrisnya.
"Awalnya, korban merasa takut, gelisah, dan melaporkan kepada gurunya bahasa Inggrisnya, dia menceritakan semua," ungkap Ade kepada TribunSolo.com.
Korban disebut tidak berani menceritakan hal ini kepada kedua orangtuanya.
Usut punya usut, korban mendapatkan ancaman dari tersangka untuk tidak mengadukan perbuatannya.
Kejadian yang dialami Bunga itu akhirnya sampai ke telinga orang tuanya.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.
"Pada Senin 4 Juni 2022, tersangka ditangkap. Pada Selasa 5 Juni 2022, kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta Toya Wening, oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, tersangka juga terancam disangkakan sejumlah Pasal.
Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Buruh Bangunan Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Perbuatan Bejat Pelaku Kepergok Bibi Korban
Baca juga: Bejat! Mahasiswa Ini Tega Cabuli Bocah 5 Tahun Hingga Alat Vitalnya Bernanah, Kini Lebaran di Sel
Curhat Korban Jadi Awal Petaka
Polisi mengungkap modus pencabulan yang dilakukan TAS
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban disebabkan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.
Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.
Namun karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.
"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.
Imbasnya korban menjadi sering curhat kepada tersangka.
Tak hanya masalah gangguan makhluk halus, korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.
Sifat lugu korban nyatanya justru dimanfaatkan tersangka melancarkan aksi bejat.
"Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pelecehan kepada korban," ujarnya.
TAS juga menyiapkan 3 pohon Bidara guna meyakinkan korban.
Pohon tersebut disebut bisa menghilangkan gangguan makhluk halus, jika diletakkan di kamar korban.
Korban yang sudah terperdaya, dimanfaatkan oleh tersangka melakukan tindakan tidak senonoh.
Mobil disita polisi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban saat melakukan aksinya.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, dan juga sebelumnya memperlihatkan video porno kepada korban," katanya, Senin (11/7/2022).
"Selanjutnya tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," imbuhnya.
Pelaku sendiri melakukan aksinya di dalam sebuah mobil, yang kini disita polisi.
"Satu unit mobil dijadikan barang bukti, diduga pencabulan terjadi di mobil," terangnya.
Tersangka sudah diamankan pada 5 Juli 2022 lalu.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta," ujarnya.
Baca juga: Ada 2 Laporan Polisi Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Kapolri: Tangani Secara Profesional
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR RI Sebut Cadangan Migas Blok Andaman II Gairah Kemakmuran Aceh Masa Depan
Baca juga: Ngeri! Seekor Beruang Bobol Rumah Warga di Bener Meriah, Gula dan Minyak Jelantah Habis Disikat
TribunSolo.com dengan judul Mantan Direktur PDAM Solo Sudah 12 Kali Cabuli Korbannya, Lokasinya di Mobil hingga Kolam Renang