Berita Jakarta
Mundur dari KPK, Lili Pintauli Siregar Tidak Ucapkan Maaf
Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari KPK. Ia sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
* Dewas Hentikan Sidang Etik
JAKARTA - Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari KPK.
Ia sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Negara pun sudah menandatangani surat pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pengumuman ini disampaikan Faldo bersamaan dengan sidang etik jilid II terhadap Lili Pintauli.
Lili seharusnya menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
Ia pun sudah hadir di kantor Dewas KPK.
Bahkan sidang sudah dibuka.
Baca juga: Novel Baswedan Klaim Ditemui Firli Bahuri di Toilet, Jubir KPK: Ketua Saat Itu ke Kalimantan Utara
Baca juga: Dekan Fakultas Hukum USK Bertemu Dua Pimpinan KPK RI
Namun kemudian sidang diskors karena Dewas KPK akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.
Setelah bermusyawarah, Dewas KPK akhirnya memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili.
Alasannya karena ia sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
Ia menyebut Lili sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua KPK per 11 Juli 2022.
"Maka Terperiksa [Lili Pintauli] tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas.
Sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada Terperiksa," kata Tumpak membacakan pertimbangan penetapan, Senin (11/7/2022).
Atas dasar tersebut, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang.
Sidang dinyatakan gugur.
"Menetapkan: 1.menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," kata Tumpak membacakan penetapan sidang.
Lili pun menerima keputusan Dewas itu.
Namun, tidak terucap kalimat maaf dari mulutnya.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili usai pembacaan putusan di kantor Dewas KPK.
Lili juga menghindari awak media usai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik itu.
Seusai sidang ajudan Lili sempat mengecek tiga akses pintu keluar-masuk.
Mulanya, Lili akan keluar melalui akses pintu sisi kanan gedung.
Namun, hal itu urung dilakukan ketika banyak wartawan yang menunggu di depan pintu garasi. (tribun network/ham/mam/dod)
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Kirim Surat ke Jokowi Sejak 30 Juni
Baca juga: Haryadi Suyuti Kena OTT KPK 11 Hari usai Menjabat Wali Kota Yogyakarta, Diduga soal Suap Proyek