FAKTA Pemuda Bunuh Pacar di Pematangsiantar, Tusuk Bagian Vital Korban, Sakit Hati Diselingkuhi
Perbuatan pelaku cukup sadis, sebab pelaku melucuti pakaian korban dan melukai bagian hidung.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita tewas menggenaskan di di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jasad korban ditemukan tanpa busana dengan sejumlah luka ditubuhnya.
Korban bernama Rosida Damanik (28) ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Dilaporkan pelaku membunuhan adalah Liharmansyah Saragih (27).
Perbuatan pelaku cukup sadis, sebab pelaku melucuti pakaian korban dan melukai bagian hidung.
Bahkan pelaku menusuk bagian vital korban dengan ranting pohon.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu terhadap korban.
Sebab, selain ajakan nikah ditolak korban, pelaku juga sakit hati merasa diselingkuhi.
Berikut fakta-fakta pemuda bunuh pacar di Pematangsiantar dirangkum dari Tribun-Medan.com dan Kompas.com, Rabu (13/7/2022):
1. Awal kasus
Korban ditemukan dalam kondisi memilukan di semak-semak.
Tampak pada jasad korban terdapat luka-luka, termasuk sayatan di bagian leher.
Korban tak mengenakan pakaian saat ditemukan.
Warga kemudian membuat laporan ke polisi.
Petugas membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Kota Medan untuk dilakukan autopsi.
Terungkap korban bernama Rosida Damanik, warga Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Pengakuan Pacar yang Bunuh Ibu Muda di Pemandian: Sakit Hati Usai Dengar Desahan Kekasih Selingkuh
2. Pelaku serahkan diri ke polisi
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung menjelaskan, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk mengakui segala perbuatan kejinya.
"Pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah," kata Banuara.
Pelaku selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut.

3. Kronologi kejadian
Banuara membeberkan kronologi saat pelaku menghabisi korban.
Semua bemula saat pelaku mengajak korban pergi ke pemandian sekaligus lokasi pembunuhan.
Keduanya kemudian berangkat bersama dengan menaiki angkutan umum dan tiba di pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelum berangkat, pelaku membawa sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam tas.
“Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut,” kata Banuara.
4. Terlibat cekcok
Banuara berkata, di lokasi pemandian pelaku dan korban terlibat cecok.
Awalnya, pelaku mengajak korban untuk menikah. Namun ajakan ditolak mentah-mentah oleh korban.
Bahkan korban memaki lalu memukul kepala pelaku.
"Pelaku langsung menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku," ucap Banuara.
Duel keduanya berakhir dengan pelaku mencekik korban hingga lemas.
Pelaku lalu mengambil cutter untuk melukai leher korban.
Tidak sampai disitu, pelaku melucuti pakaian korban dan melukai bagian hidung dan area sensitif korban dengan ranting pohon.
“Setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa, pelaku menutupi tubuh korban dengan menggunakan dedaunan, namun kaki sebelah kanan korban kelihatan sedikit,” urai Banuara.
Baca juga: Apes! Karyawan Ini Terancam Dipolisikan Perusahaan, Coba Bunuh Diri di Depan Bos Gegara Tilep Uang
5. Motif pelaku
Banuara menyebut, motif pelaku tega menghabisi korban dipicu sakit hati.
Pelaku merasa diselingkuhi oleh korban setelah menjalin asmara selama setahun.
“Motifnya, pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban,” terang Banuara.
Pelaku juga sempat melihat korban memasukan pria lain ke dalam kosnya sebelum pembunuhan.
Diketahui, pelaku dan korban sama-sama menyewa kos di Jalan Rondahaim, Tanjung Pinggir, Siantar Martoba. Kamar kos korban dan pelaku bersebelahan.
“Pelaku sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya. Pelaku ada mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya itu," kata Banuara.
Banuara menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Baca juga: Empat Mahasiswa UBBG Lolos ke Kompetisi Nasional
Baca juga: Kisah Istri Lalai, Niat Hati Puaskan Hasrat Ranjang Suami, Apa Daya Lelaki Lain yang Mereguk Madunya
Baca juga: Ingin Olah Daging Kambing, Tidak Melulu Dibuat Sate, Begini Resep ala Chef Arnold
Tribunnews.com: 5 FAKTA Pemuda Bunuh Pacar di Pematangsiantar: Ajakan Nikah Ditolak, Sakit Hati Diselingkuhi